Jembatan Simpang Jongkong Ambruk, Dinas PUPR Bangka Tengah Lakukan Penanganan, Aktivitas Tambang Ilegal Disinyalir Penyebab

Advertisements
Advertisements
Caption: Kondisi jembatan yang rusak parah akibat aktivitas tambang ilegal.

DETIKBABEL.COM|BANGKA TENGAH — Ambruknya jembatan besi peninggalan eks Kobatin di kawasan Simpang Jongkong, Kelurahan Simpang Perlang, menjadi pukulan telak bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada akses tersebut. Jalur vital penghubung menuju Jongkong 12 dan kawasan perkebunan kini terputus total, memaksa warga menghadapi kenyataan pahit: keterbatasan mobilitas di tengah aktivitas ekonomi yang tak bisa ditunda. Sabtu (11/04/2026).

Peristiwa ini tidak dipandang sebagai insiden biasa. Warga secara terbuka menyuarakan dugaan bahwa aktivitas tambang timah ilegal di sekitar lokasi telah berkontribusi besar terhadap robohnya jembatan tersebut.

Hasil pantauan di lapangan menunjukkan adanya kegiatan penambangan timah yang diduga tanpa izin di sekitar area sebelum kejadian. Aktivitas tersebut disinyalir memicu gangguan pada struktur tanah penopang hingga melemahkan fondasi jembatan secara perlahan.

Dampaknya, roda kehidupan warga ikut tersendat. Masyarakat yang bergantung pada sektor perkebunan kini harus menempuh jalur alternatif yang lebih jauh dengan kondisi medan yang tidak bersahabat.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bangka Tengah, Fani Hendra Saputra, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi.

“Kami sudah turun ke lapangan. Jembatan tersebut merupakan aset eks Kobatin, dan memang ditemukan adanya aktivitas penambangan di sekitar lokasi,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus memperkuat dugaan adanya keterkaitan antara aktivitas tambang ilegal dan kerusakan infrastruktur tersebut. Saat ini, PUPR Bangka Tengah tengah melakukan kajian teknis guna mempercepat penanganan agar jembatan dapat segera difungsikan kembali.

“Kami targetkan tahun ini jembatan bisa kembali digunakan. Upaya percepatan sedang kami lakukan agar aktivitas masyarakat tidak terganggu lebih lama,” tambah Fani.
Selain itu, koordinasi juga telah dilakukan dengan aparat kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk menindaklanjuti dugaan aktivitas tambang ilegal di lokasi.

Di sisi lain, masyarakat menyoroti lemahnya pengawasan yang dinilai membuat aktivitas ilegal tersebut berlangsung cukup lama tanpa penindakan berarti. Mereka berharap langkah konkret segera diwujudkan, tidak berhenti pada sebatas rencana.

Peristiwa ini menjadi alarm keras bahwa praktik tambang ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak serius terhadap infrastruktur, lingkungan, dan keberlangsungan hidup masyarakat luas. (Red/*)