

DETIKBABEL.COM, PANGKALPINANG — Penangkapan ratusan liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal di kawasan Pantai Tanjung Bunga, Pangkalpinang, tak sekadar membuka praktik penjualan ilegal di tingkat bawah. Fakta yang terungkap justru mengarah pada dugaan rantai distribusi yang lebih besar—menyentuh sektor pertambangan dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP). Minggu (3/5/2026).
Operasi yang dilakukan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung pada 13–14 April 2026 itu memang telah menetapkan dua tersangka, IW dan SP. Namun, pengakuan keduanya kepada penyidik membuka pintu pada dugaan aliran solar ilegal yang tidak berhenti pada pelaku lapangan.
IW mengaku memperoleh solar dari wilayah Belinyu dengan harga Rp210 ribu per 20 liter, sementara tersangka lain menyebut pasokan berasal dari gudang di Pangkalbalam, Pangkalpinang. Fakta ini mengindikasikan adanya jalur distribusi yang melibatkan lebih dari sekadar pedagang eceran.
Lebih jauh, sumber internal mengungkap bahwa solar ilegal tersebut diduga kuat diserap oleh aktivitas tambang yang beroperasi sebagai mitra di dalam wilayah IUP PT Timah.
“Solar itu bukan untuk konsumsi biasa. Itu dipakai oleh penambang yang disebut sebagai mitra. Mereka beroperasi di dalam IUP, dan hasilnya masuk ke perusahaan,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Jika dugaan ini benar, maka persoalan tidak lagi sekadar pelanggaran distribusi BBM bersubsidi, melainkan berpotensi menyerempet aspek serius dalam tata kelola pertambangan nasional.
Dalam kerangka hukum, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba secara tegas mengatur kewajiban pemegang IUP maupun pihak yang berafiliasi untuk menjalankan praktik pertambangan yang legal, transparan, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya—termasuk dalam hal penggunaan bahan bakar.
Penggunaan BBM ilegal dalam aktivitas tambang berpotensi menjadi indikasi adanya pembiaran, bahkan dugaan keterlibatan sistemik yang dapat menyeret pihak-pihak yang memiliki relasi bisnis dalam rantai produksi.
Namun hingga kini, penanganan kasus oleh aparat penegak hukum terkesan berhenti pada dua tersangka di level bawah. Belum terlihat adanya langkah konkret untuk menelusuri pihak pembeli, pengguna akhir, maupun kemungkinan keterkaitan dengan entitas usaha yang lebih besar.
Kondisi ini memunculkan kritik tajam dari publik.
“Kalau benar solar itu digunakan dalam aktivitas tambang di dalam IUP, maka tidak mungkin hanya penjual yang bertanggung jawab. Harus ditelusuri siapa pengguna akhirnya, siapa yang diuntungkan,” tegas sumber tersebut.
Sorotan juga mengarah pada potensi lemahnya pengawasan distribusi BBM dari hulu, termasuk dugaan kebocoran dari SPBU hingga gudang penampungan ilegal.
Ketika dikonfirmasi terkait kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam pengakuan tersangka—termasuk mitra tambang, pihak SPBU, maupun dugaan gudang di Belinyu dan Pangkalbalam—Direktur Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Rudi Saeful Hadi, hanya memberikan jawaban singkat.
“Silakan tanya ke Kasubdit Gakkum,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit Gakkum yang memimpin langsung operasi penangkapan belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diterbitkan. Sikap bungkam ini semakin memperkuat kesan bahwa penanganan kasus berjalan tanpa transparansi yang memadai.
Dalam perspektif penegakan hukum, situasi ini berpotensi menimbulkan persepsi tebang pilih. Padahal, jika merujuk pada prinsip equality before the law, setiap pihak yang terlibat dalam rantai pelanggaran seharusnya diperiksa tanpa kecuali.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Bangka Belitung: apakah berani menembus hingga ke akar persoalan, atau justru berhenti pada pelaku kecil di lapangan.
Jika tidak diusut tuntas, praktik distribusi solar ilegal berpotensi terus menjadi “urat nadi” tersembunyi yang menopang aktivitas tambang—sebuah ironi di tengah upaya penataan sektor minerba yang selama ini digaungkan pemerintah.
Publik menunggu, apakah hukum akan benar-benar ditegakkan, atau kembali tunduk pada kepentingan yang lebih besar. (Mung/*)









