DETIKBABEL.COM, JAKARTA – Nama **Lala Muldi Darmawan (LMD)**, istri dari **Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko PT Jasa Raharja Harwan Muldi Darman (HMD)**, tengah menjadi sorotan publik.
Perempuan yang dikenal aktif di media sosial ini diduga sering ikut dalam perjalanan dinas sang suami, bahkan diduga menggunakan fasilitas negara selama kegiatan tersebut berlangsung.
Dalam salah satu kunjungan ke **Batam pada pertengahan September 2025**, LMD terlihat menumpang **mobil dinas lengkap dengan sopir, protokol, dan ajudan** dari Bandara Soekarno-Hatta.
Sebuah unggahan di akun Instagram pribadinya **@nengciqoq** memperlihatkan dirinya duduk di acara resmi bersama jajaran direksi Jasa Raharja. Dalam foto itu, LMD tampak mengenakan hijab dan duduk di sisi kanan, berdekatan dengan para pejabat BUMN.
“Itu kegiatan dinas kantor, tapi istri beliau juga hadir,” ujar seorang pegawai Jasa Raharja bernama Agus, Sabtu (4/10/2025).
### **KAMAKSI Desak KPK dan Kejagung Selidiki Dugaan Manipulasi Anggaran**
Keterlibatan LMD dalam berbagai acara resmi perusahaan ini mendapat perhatian serius dari **Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI)**.
Ketua Umum DPP KAMAKSI, **Joko Priyoski**, menilai ada indikasi penyalah gunaan fasilitas negara serta dugaan manipulasi anggaran perjalanan dinas.
“Kalau mau ikut suami silakan, tapi jangan gunakan biaya dari kantor. Ada dugaan kuat terjadi pengelabuan atau manipulasi anggaran,” tegas Jojo sapaan akrab Joko Priyoski, dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (4/10/2025).
Ia juga meminta **Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)** dan **Kejaksaan Agung** untuk segera memanggil HMD dan istrinya guna mengklarifikasi dugaan tersebut.
Ia menambahkan, dalam beberapa kegiatan, LMD bahkan diduga ikut mempengaruhi kebijakan internal seperti **renovasi ruang kerja suami** serta **inisiatif acara pembinaan istri pegawai** tanpa sumber dana yang jelas.
“Melalui postingannya, LMD seolah ingin menunjukkan dirinya sebagai bagian penting dari jajaran pejabat Jasa Raharja, padahal justru bisa merepotkan suaminya sendiri,” lanjut Jojo.
### **Good Corporate Governance BUMN dan Potensi Konflik Kepentingan**
Mengacu pada **Pedoman Good Corporate Governance (GCG)** Jasa Raharja yang berlandaskan **Peraturan Menteri BUMN No. PER-01/MBU/2011**, setiap pejabat BUMN wajib menjaga integritas, menjauhkan diri dari praktik **nepotisme, penyalahgunaan fasilitas, dan konflik kepentingan**.
Namun, aturan eksplisit mengenai larangan penggunaan fasilitas negara oleh keluarga pejabat belum sepenuhnya tegas di banyak BUMN, termasuk Jasa Raharja. Hal inilah yang dinilai menjadi celah bagi penyimpangan dan lemahnya pengawasan internal.
Padahal sebelumnya COO Danantara Doni Oskaria telah mengingatkan para istri direksi BUMN agar tidak mencampuri urusan kantor suaminya, dengan menegaskan bahwa kantor BUMN bukanlah warisan keluarga dan seharusnya dijalankan atas dasar pengabdian kepada negara.
“Praktik semacam ini berpotensi mencoreng citra BUMN sebagai lembaga publik yang seharusnya mengedepankan transparansi dan pelayanan masyarakat. Jika dibiarkan, kepercayaan publik terhadap Jasa Raharja bisa tergerus,” pungkasnya.