Caption : (Ilustrasi AI)
DETIKBABEL.COM, PANGKALPINANG — Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung akhirnya angkat bicara atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyeret nama salah satu anggotanya, Bripda MR, personel Brimob Polda Babel. Minggu (29/6/2025).
Terduga pelaku dilaporkan oleh istrinya sendiri, YJ (24), seorang ibu muda yang kini memperjuangkan keadilan dengan membawa kasus ini ke ranah hukum.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol. Fauzan, mengonfirmasi bahwa kasus ini telah ditangani oleh dua divisi di internal kepolisian, yakni Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Divisi Propam untuk aspek pelanggaran disiplin.
“Sudah diproses oleh PPA Ditreskrimum dan juga diproses disiplin oleh Propam. Yang bersangkutan juga sudah diamankan,” ujar Fauzan saat dikonfirmasi jejaring media KBO Babel, Minggu (29/6/2025).
Laporan resmi YJ teregistrasi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Babel dengan nomor LP/B/81/VI/2025/SPKT/Polda Bangka Belitung pada 16 Juni 2025.
Namun, kasus ini baru mencuat ke publik saat YJ muncul dalam konferensi pers bersama Ketua Yayasan Nur Dewi Lestari, Nurmala Dewi, dan pengurus yayasan, Elladavera, pada Jumat (27/6/2025).
Dalam konferensi pers tersebut, YJ dengan suara bergetar memaparkan kronologi panjang kekerasan yang dialaminya sejak awal pernikahan.
Menurutnya, puncak kekerasan terjadi pada 4 Juni 2025 dini hari. Ia mengaku dipukul, ditendang, bahkan dikejar oleh suaminya hingga ke rumah tetangga.
Lebih mengerikan, YJ menyebut bahwa suaminya sempat kembali ke rumah untuk mengambil senjata api dinas, diduga hendak digunakan untuk menembaknya.
“Saya hanya ingin berpisah. Saya tidak mau rujuk lagi,” tegas YJ dengan mata berkaca-kaca.
Tak hanya kesaksian verbal, YJ juga menyampaikan bukti-bukti kuat yang sudah diserahkan ke penyidik, mulai dari foto luka, tangkapan layar percakapan, hingga rekaman suara. Langkah hukum ini ia tempuh demi melindungi dirinya dan anak mereka yang masih kecil.
Respons cepat Polda Babel disambut baik oleh pihak pendamping hukum. Nurmala Dewi menyatakan bahwa yayasan mereka akan terus mengawal kasus ini agar berjalan transparan dan adil.
“Kami percaya Polda Babel akan menindak dengan tegas dan adil. Korban hanya ingin keadilan dan perlindungan yang nyata,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan aparat kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.
Penanganan di dua jalur—pidana umum dan etik internal—menjadi bukti bahwa institusi tidak menutup mata terhadap pelanggaran yang dilakukan anggotanya sendiri.
Hingga berita ini ditulis, penyidikan masih berjalan. Redaksi akan terus mengikuti perkembangan kasus ini hingga ada kepastian hukum terhadap Bripda MR.
Harapan utama kini tertuju pada tegaknya keadilan bagi YJ dan anaknya, serta penegasan bahwa kekerasan dalam rumah tangga, siapapun pelakunya, tidak dapat ditoleransi. (KBO Babel)