DETIKBABEL.COM, PANGKALPINANG — Ketua Umum DPP Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Mahmud Marhaba menyampaikan refleksi tajam mengenai tantangan profesi wartawan di era digital. Dalam catatan Ramadannya, ia mengingatkan pentingnya menjaga independensi pers serta kehati-hatian dalam menggunakan konten dari media sosial.
Melalui tulisan berjudul *“Wartawan Bukan Burung Beo”*, Mahmud menyoroti fenomena yang menurutnya semakin sering terjadi di dunia jurnalistik: wartawan yang sekadar menyalin pernyataan pejabat tanpa analisis kritis.
Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya menurunkan kualitas jurnalistik, tetapi juga berpotensi menggerus fungsi utama pers sebagai pengawas kekuasaan.
“Pertanyaannya sederhana: kamu wartawan atau burung beo? Terlalu banyak yang hanya meng-copy paste pernyataan pejabat tanpa kritik. Padahal tugas pers adalah social control, bukan social climber,” ujar Mahmud dalam refleksi yang disampaikannya kepada kalangan jurnalis.
Ia menegaskan bahwa wartawan seharusnya berdiri sebagai pengontrol kekuasaan, bukan justru menjadi corong yang memuji pejabat demi menjaga akses atau kedekatan dengan penguasa.
Mahmud mengingatkan bahwa jabatan bersifat sementara, sementara tulisan jurnalistik akan selalu tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan sepanjang waktu.
“Takutlah pada Tuhan, bukan pada jabatan. Menteri hari ini bisa saja menjadi rakyat biasa esok hari, tetapi tulisan kita akan terus ada dan dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Selain soal independensi, Mahmud juga menyoroti persoalan lain yang semakin krusial di era digital, yakni penggunaan konten dari media sosial sebagai bahan berita.
Menurutnya, banyak media yang tergoda mengejar kecepatan publikasi sehingga mengutip foto atau unggahan dari media sosial tanpa proses verifikasi yang memadai.
Padahal, kata dia, tidak semua konten yang viral di media sosial layak dijadikan berita.
“Media sosial memang ruang publik, tetapi bukan berarti semua isinya bebas dikutip. Ada hak cipta, hak privasi, dan kepentingan publik yang harus dipertimbangkan,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa penggunaan foto atau konten dari media sosial tanpa verifikasi bisa menimbulkan berbagai konsekuensi hukum, mulai dari pelanggaran kode etik jurnalistik hingga potensi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam catatannya, Mahmud menyebut beberapa regulasi yang bisa menjadi rujukan sekaligus peringatan bagi jurnalis, di antaranya Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS), hingga UU ITE.
Risiko yang muncul pun beragam, mulai dari pelanggaran asas praduga tak bersalah, pelanggaran privasi, hingga potensi pencemaran nama baik.
Untuk menghindari persoalan tersebut, Mahmud menawarkan lima langkah aman bagi wartawan dalam menggunakan konten dari media sosial.
Pertama, melakukan uji kepentingan publik untuk memastikan apakah konten tersebut memang memiliki dampak luas atau sekadar sensasi pribadi.
Kedua, melakukan verifikasi dua arah dengan menghubungi pemilik akun guna memastikan waktu, konteks, serta keaslian konten.
Ketiga, memperhatikan aspek privasi, terutama jika menyangkut anak-anak atau anggota keluarga seseorang.
Keempat, meminta izin tertulis kepada pemilik konten dan menyimpan bukti komunikasi sebagai dokumentasi redaksi.
Kelima, menghindari judul sensasional atau clickbait yang dapat memperburuk risiko hukum.
Mahmud juga memberikan panduan khusus bagi struktur redaksi media, mulai dari wartawan, redaktur hingga pemimpin redaksi.
Bagi wartawan, ia menegaskan agar media sosial tidak dijadikan satu-satunya sumber informasi. Prinsip tabayyun atau verifikasi harus tetap menjadi fondasi utama dalam proses peliputan.
Sementara bagi redaktur, ia mengingatkan pentingnya memastikan bahwa setiap berita yang memuat konten dari media sosial telah melalui proses konfirmasi yang memadai.
Adapun bagi pemimpin redaksi, Mahmud mendorong agar setiap media memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang jelas mengenai penggunaan konten media sosial serta memberikan pelatihan kepada wartawan terkait pemahaman Undang-Undang Pers dan UU ITE.
Menurutnya, di tengah persaingan media digital yang semakin ketat, kecepatan memang menjadi salah satu karakter utama media online. Namun kecepatan tidak boleh mengorbankan akurasi dan tanggung jawab jurnalistik.
“Kecepatan adalah ciri media digital. Tapi kehati-hatian adalah ciri media profesional,” ujarnya.
Mahmud menutup refleksinya dengan mengaitkan nilai-nilai Ramadan dengan praktik jurnalistik.
Baginya, Ramadan bukan hanya tentang menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menahan diri dalam menyampaikan informasi kepada publik.
“Ramadan adalah bulan menjaga lisan. Bagi wartawan, itu berarti menjaga tulisan dan gambar. Tidak semua yang viral layak diviralkan ulang,” katanya.
Ia pun mengajak seluruh jurnalis untuk tetap memegang teguh independensi dan profesionalitas dalam menjalankan tugas.
“Jadilah wartawan yang berpikir kritis dan bertanggung jawab. Bukan burung beo yang sekadar mengulang tanpa berpikir,” pungkasnya. (*)






