Hina Istri Kasat Pol PP Lewat TikTok, Tunangan Polisi Berpangkat Aipda Jadi Tersangka UU ITE

Advertisements
Advertisements

DETIKBABEL.COM, PANGKALPINANG — Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang menyeret pemilik akun TikTok *Mamak_3G* berinisial *AP (37) alias TW* terus bergulir dan menjadi perhatian publik. Perempuan yang belum lama ini menggelar pertunangan dengan seorang anggota Polri berpangkat *Aipda* itu kini resmi menyandang status *tersangka* dalam perkara *Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)*.

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik *Tipidter Satreskrim Polresta Pangkalpinang* atas laporan *Gusti Dini Hariati alias Dini*, istri Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Pangkalpinang.

AP dilaporkan lantaran dalam siaran langsung (*live streaming*) di akun TikTok miliknya diduga melontarkan ucapan bernada penghinaan dengan menyebut pelapor sebagai *“kinet”*, istilah yang bermakna pelacur.

Kapolresta Pangkalpinang *Kombes Pol Max Mariners* membenarkan status hukum AP yang kini telah naik dari saksi menjadi tersangka. Kepada wartawan, Sabtu (31/1/2026), Max menjelaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur dan saat ini penyidik telah melayangkan surat pemanggilan terhadap tersangka.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik sudah mengirimkan surat panggilan pertama kepada yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan. Namun yang bersangkutan tidak hadir,” ujar Max.

Karena tidak memenuhi panggilan pertama, lanjut Max, penyidik kembali melayangkan *surat panggilan kedua*. Pemeriksaan dijadwalkan pada *Senin, 2 Februari 2026*.

“Kami mengimbau agar tersangka bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik. Proses hukum ini harus dihormati,” tegas Max.

Kasus ini menyedot perhatian publik, tidak hanya karena konten ujaran yang diduga merendahkan martabat seseorang, tetapi juga karena status sosial para pihak yang terlibat.

AP diketahui baru saja bertunangan dengan seorang anggota polisi yang berdinas di *Polres Bangka Tengah*, berpangkat *Ajun Inspektur Dua (Aipda)*.

Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional tanpa intervensi.

 

Merasa Dihina dan Dijatuhkan Martabatnya

Sebelumnya, pelapor *Gusti Dini Hariati* menyampaikan bahwa dirinya merasa sangat terhina dan direndahkan atas ucapan yang dilontarkan AP dalam siaran langsung di media sosial.

“Dia bilang saya *kinet*. Ucapan ini sangat menjatuhkan reputasi dan nama baik saya. Saya dijatuhkan sehina-hinanya dengan ucapan itu,” ungkap Dini kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).

Menurut Dini, tudingan tersebut bukan hanya mencederai harga diri pribadi, tetapi juga berdampak pada keluarga dan lingkungan sosialnya.

Oleh karena itu, ia memilih menempuh jalur hukum agar mendapatkan keadilan.

“Oleh sebab itu saya ingin mendapatkan keadilan sehingga melaporkan perkara ini untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

 

Terancam Pasal Berlapis

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, *Fitriadi, S.H., M.H.*, menyatakan bahwa perkara ini tidak akan berhenti pada satu laporan polisi saja.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan dengan *laporan terpisah* yang memungkinkan tersangka dijerat dengan *pasal berlapis*.

“Perkara ini akan kami *split* dengan laporan polisi terpisah dan menggunakan pasal yang berbeda. Dengan demikian, tersangka dapat dikenakan pasal berlapis sesuai perbuatan yang dilakukan,” ujar Fitriadi kepada awak media, Sabtu (31/1/2026).

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, khususnya dalam menyampaikan pendapat atau komentar yang berpotensi merugikan orang lain.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa ruang digital bukanlah wilayah tanpa hukum. Setiap ujaran, terlebih yang disampaikan di ruang publik seperti *live streaming*, memiliki konsekuensi hukum apabila melanggar norma dan ketentuan perundang-undangan.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih menunggu kehadiran tersangka untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)