Hangga Oktafandany Ungkap Kejanggalan: Korban Justru Dijadikan Tersangka

Hukum1 views
Advertisements
Advertisements

DETIKBABEL.COM||PANGKALPINANG – Upaya hukum praperadilan resmi ditempuh oleh tim kuasa hukum Dr. Andi Kusuma, SH, MH. Permohonan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Senin, 6 April 2026, dan telah dijadwalkan untuk disidangkan pada 17 April 2026 mendatang.

Caption: Advokat Hangga Oktafandany SH kuasa hukum DR Andi Kusuma SH MH

Advokat Hangga Oktafandany yang menjadi kuasa hukum Andi Kusuma menyampaikan bahwa gugatan praperadilan ini ditujukan kepada Kapolri, cq Kapolda Bangka Belitung, cq Pelaksana Harian (PLH) Dirkrimum Polda Babel. Fokus utama permohonan tersebut, menurutnya, terletak pada dugaan cacat prosedur dalam penetapan status tersangka terhadap kliennya.

Ia menyoroti persoalan kewenangan penandatanganan surat penetapan tersangka yang dinilai tidak sah. Dalam keterangannya, Hangga menegaskan bahwa surat tersebut ditandatangani oleh PLH Dirkrimum, bukan pejabat definitif yang semestinya memiliki otoritas penuh.

“Seharusnya penetapan tersangka ditandatangani langsung oleh Dirkrimum definitif, bukan oleh PLH. Ini menjadi salah satu materi utama dalam permohonan praperadilan kami,” ungkapnya usai keluar dari ruang PTSP Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Tak hanya soal prosedur, tim kuasa hukum juga mengungkap substansi perkara yang dinilai janggal. Andi Kusuma sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Namun, setelah mempelajari berkas perkara, pihaknya justru menemukan fakta yang berbanding terbalik.

Menurut Hangga, kliennya justru berada pada posisi sebagai pihak yang dirugikan. Ia menjelaskan bahwa Andi Kusuma bertindak sebagai kuasa hukum dalam suatu perkara, dengan kesepakatan honorarium sebesar Rp250 juta. Namun hingga kini, fee tersebut disebut belum diterima.

Lebih jauh, Andi Kusuma bahkan diklaim telah mengeluarkan dana talangan pribadi sebesar Rp120 juta untuk menunjang penyelesaian pekerjaan hukum tersebut. Ironisnya, kata Hangga, klien Andi Kusuma justru telah menikmati hasil dari pekerjaan yang dilakukan, sementara kewajiban pembayaran belum dipenuhi.

“Ini yang kami nilai janggal. Klien kami sudah bekerja, bahkan mengeluarkan dana talangan. Tapi justru dia yang ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Narasi ini memperkuat argumentasi tim hukum bahwa telah terjadi kekeliruan dalam konstruksi perkara. Mereka menilai bahwa penyidik tidak cermat dalam melihat posisi hukum para pihak, sehingga berpotensi menempatkan korban sebagai pelaku.

Praperadilan ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk menguji keabsahan penetapan tersangka sekaligus mengoreksi dugaan kesalahan prosedural dan substansial dalam proses penyidikan.

Dengan sidang yang akan digelar dalam waktu dekat, publik kini menanti bagaimana Pengadilan Negeri Pangkalpinang menilai sengketa yang sarat kontroversi ini—apakah penetapan tersangka terhadap Andi Kusuma sah secara hukum, atau justru harus gugur karena cacat prosedur dan kekeliruan fakta. (KBO Babel)