

Detikbabel.com, Pangkalpinang — Polemik dalam sidang Majelis Disiplin Profesi (MDP) yang berlangsung di salah satu unit kerja Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 18 Mei 2026 terus berkembang dan menyita perhatian publik. Sidang yang membahas dugaan persoalan pelayanan kesehatan terkait meninggalnya almarhum Aldo itu kini melebar menjadi perdebatan mengenai kapasitas serta kewenangan pihak pendamping pengadu dalam forum resmi tersebut. Minggu (23/5/2026)
Sorotan tajam datang dari Advokat Hangga Oktafandany SH dari Firma Hukum Hangga Of. Ia mempertanyakan dasar legalitas dan kapasitas *Dian Wahyuni* (Malpraktek Trauma Center) yang hadir mendampingi Yanto, orang tua almarhum Aldo, dalam persidangan MDP tersebut.
Menurut Hangga, perhatian terhadap keberadaan Dian Wahyuni mencuat ketika majelis sidang meminta yang bersangkutan menunjukkan identitas profesi atau kartu advokat di hadapan forum.
“Ketika diminta menunjukkan ID card advokat, yang bersangkutan mengakui bukan advokat. Namun surat kuasa yang digunakan memakai kop kantor hukum lengkap dengan logo organisasi advokat. Ini tentu memunculkan pertanyaan,” ujar Hangga kepada wartawan Jejaring Media KBO Babel, Sabtu (23/5/2026).
Ia menjelaskan, dalam surat kuasa yang diajukan kepada MDP, nama Dian Wahyuni tercantum bersama pihak lain menggunakan kop kantor hukum Alfa–Omega dan Rekan yang turut mencantumkan logo organisasi advokat Peradi. Dokumen tersebut juga memuat alamat kantor di Jalan Pertanian Nomor 13 wilayah Mandau, Provinsi Riau.
Bagi Hangga, penggunaan atribut kantor hukum serta simbol organisasi advokat dalam dokumen resmi berpotensi menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa pihak yang bersangkutan memiliki legitimasi sebagai kuasa hukum atau advokat resmi.
“Jangan sampai masyarakat akhirnya bingung membedakan mana pendamping dan mana advokat. Karena profesi advokat itu diatur khusus oleh undang-undang dan memiliki kewenangan tertentu,” tegasnya.
Ia menilai setiap profesi memiliki batas kewenangan yang jelas dan tidak dapat saling mengambil ruang profesi lain. Menurutnya, advokat, notaris, maupun tenaga kesehatan memiliki landasan hukum dan kode etik masing-masing yang wajib dihormati.
“Semua profesi ada koridornya. Advokat diatur dalam UU Advokat, tenaga kesehatan juga punya aturan sendiri. Jangan sampai terjadi pengaburan profesi atau salah penempatan kewenangan,” katanya.
Lebih jauh, Hangga juga menyoroti posisi “kuasa pengadu” dalam sidang MDP yang menurutnya berbeda secara mendasar dengan kuasa hukum atau advokat.
Ia mengacu pada ketentuan Pasal 6 Permenkes Nomor 3 Tahun 2025 yang disebut membedakan secara tegas antara kuasa pengadu dengan kuasa hukum yang memiliki legitimasi litigasi maupun pendampingan hukum secara penuh.
“Kuasa pengadu itu sifatnya mendampingi. Ruang lingkupnya membantu administrasi, menyusun dokumen, atau memastikan proses berjalan tertib. Tetapi bukan bertindak layaknya advokat yang memberikan pembelaan hukum atau mewakili penuh pihak pengadu di persidangan,” jelasnya.
Menurut Hangga, kewenangan untuk mewakili klien secara hukum hanya dimiliki advokat berdasarkan ketentuan hukum acara dan Undang-Undang Advokat. Hal tersebut, kata dia, tercermin dalam surat kuasa khusus yang lazim memuat frasa “mendampingi dan/atau mewakili”.
“Itu sebabnya advokat memiliki legal standing yang jelas dalam bertindak atas nama klien. Dasarnya ada di Pasal 1795 KUHPerdata, Pasal 123 HIR, Pasal 147 RBg, serta UU Advokat,” tambahnya.
Polemik mengenai Dian Wahyuni sendiri diketahui pernah mencuat sebelumnya di Provinsi Riau. Berdasarkan rekam jejak digital yang beredar, pada tahun 2024 nama Dian Wahyuni sempat menjadi perhatian publik setelah dilaporkan ke Polresta Pekanbaru oleh seorang advokat terkait dugaan pengakuan sebagai advokat Peradi.
Dalam informasi yang beredar kala itu, nama Dian disebut tidak tercatat sebagai anggota organisasi advokat tersebut.
Meski demikian, Hangga menegaskan dirinya tetap menghormati hak setiap individu untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat sesuai kapasitas dan kompetensi masing-masing. Namun ia mengingatkan agar batas profesi tetap dijaga demi menghindari kesalahpahaman hukum di ruang publik.
“Silakan mendampingi sesuai kapasitasnya. Tetapi jangan sampai atribut, simbol, atau cara bertindak menimbulkan persepsi seolah-olah memiliki kewenangan advokat. Ini penting demi kepastian hukum dan edukasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, redaksi Jejaring Media KBO Babel mengaku telah menyampaikan permintaan konfirmasi kepada Dian Wahyuni terkait polemik tersebut. Namun yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Meski demikian, redaksi menyatakan tetap membuka ruang hak jawab kepada Dian Wahyuni guna memberikan klarifikasi terkait kapasitas, profesi, maupun polemik yang berkembang dalam sidang MDP tersebut agar pemberitaan tetap berimbang dan objektif. (Red/*)












