Gugatan Ketiga Dilayangkan, Edi Irawan Tantang Pemprov Babel Soal Transparansi Publik

Advertisements
Advertisements

DETIKBABEL.COM, Pangkalpinang – Kekecewaan terhadap buruknya pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali memuncak. Rabu (6/8/2025)

Edi Irawan, warga yang dikenal vokal dalam mengadvokasi keterbukaan informasi, resmi melayangkan gugatan ketiganya terhadap Pemprov Babel pada Senin, 4 Agustus 2025.

Didampingi dua kuasa hukumnya, Apri Anggara dan Ari Aditia Pangestu, Edi menyatakan kesiapannya untuk terus menempuh jalur hukum demi menegakkan hak masyarakat atas informasi publik.

Jika pelayanan publik yang tidak profesional ini terus menimbulkan kerugian secara materiil, kami tak segan untuk menempuh jalur hukum tambahan,” ujar Apri Anggara kepada wartawan usai pengajuan gugatan di lembaga terkait.

Gugatan kali ini bukan sekadar respons emosional. Ia merupakan akumulasi dari kekecewaan atas sikap tertutup dan tidak kooperatif pejabat Pemprov yang dinilai mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya.

Menurut Edi, birokrasi Pemprov Babel semakin menunjukkan wajah suramnya. Ia menilai pejabat publik kini lebih nyaman dalam zona aman dan enggan bersinggungan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Saya benar-benar tidak habis pikir mengapa pejabat seperti ini masih dipertahankan. Apakah karena sudah terbiasa nyaman dengan tunjangan besar yang mereka terima?” ungkap Edi dengan nada geram.

Edi bahkan menantang Pemprov untuk membuka secara gamblang data Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), rincian kekayaan, serta bentuk tunjangan yang diterima para pejabat.

Caption: Edi Irawan didampingi Pengacaranya saat menyampaikan gugatan permohonan sengketa informasi ke KI Babel

Hal itu, menurutnya, penting untuk diketahui publik agar tidak ada lagi pejabat yang berlindung di balik kursi kekuasaan, namun abai terhadap fungsi pelayanan.

Ia juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi bukanlah kebijakan sukarela, melainkan hak publik yang telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sayangnya, implementasi UU ini kerap kali dijegal oleh birokrasi yang tertutup dan manipulatif.

Transparansi itu keharusan, bukan pilihan. Kalau mereka tidak siap terbuka, artinya mereka tidak layak mengelola anggaran dan kekuasaan publik,” tegas Edi.

Langkah hukum Edi dinilai sebagai bentuk keberanian sipil yang layak diapresiasi.

Di tengah apatisme masyarakat terhadap pemerintahan, sikap konsisten Edi dianggap sebagai representasi dari semangat generasi muda dalam mengawal akuntabilitas dan keadilan administratif.

Ini bukan hanya soal saya pribadi. Ini soal prinsip keterbukaan dan hak publik untuk tahu. Kalau semua orang diam, sistem ini akan terus rusak dari dalam,” tutup Edi.

Kini, publik menanti respons Pemprov Babel. Apakah akan tetap bersikukuh dengan sikap diam, atau justru mulai membuka diri terhadap kontrol publik demi menciptakan tata kelola yang sehat dan berintegritas. (Mung Harsanto/KBO Babel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *