Oleh: Efendi Sugianto (Pemerhati Kamtibmas)
SEMRAWUTNYA pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang jalan dari Pasar Ikan menuju pusat Kota Pangkalpinang telah menjadi perhatian utama masyarakat dan pemerintah. Kawasan ini menjadi titik vital aktivitas ekonomi karena menampung berbagai pasar, seperti pasar ikan, pasar buah, dan pasar sayur-mayur. Namun, ketidakteraturan tata ruang pasar menciptakan berbagai permasalahan, termasuk kemacetan, gangguan bagi pengguna jalan, dan lingkungan yang tidak tertata rapi. Fenomena ini mencerminkan perlunya intervensi strategis dari Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk menciptakan tata kelola pasar yang lebih baik.
Ketidakteraturan di kawasan ini memiliki dampak luas, baik bagi masyarakat maupun ekonomi kota. Pedagang kaki lima yang menjajakan dagangannya di trotoar dan badan jalan mengurangi aksesibilitas bagi pejalan kaki dan kendaraan, sehingga menyebabkan kemacetan parah, terutama di jam-jam sibuk. Selain itu, penumpukan limbah dari aktivitas pasar yang tidak terkelola dengan baik menciptakan lingkungan yang kumuh dan tidak sehat. Kondisi ini tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat tetapi juga menurunkan daya tarik kawasan sebagai pusat perdagangan yang potensial.
Keberadaan PKL yang meluber hingga ke trotoar dan badan jalan menyebabkan hilangnya fungsi utama ruang publik. Trotoar yang seharusnya menjadi fasilitas pejalan kaki kini dipenuhi barang dagangan, memaksa pejalan kaki menggunakan badan jalan dengan risiko tinggi terhadap keselamatan. Kemacetan parah yang terjadi di jalur ini tidak hanya menghambat mobilitas warga tetapi juga berdampak pada efisiensi distribusi barang dagangan ke pasar dan pusat perbelanjaan. Situasi ini menunjukkan perlunya perhatian serius dari Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk menata kembali kawasan tersebut.
Minimnya tindakan strategis dari Pemerintah Kota Pangkalpinang menjadi salah satu penyebab utama mengapa permasalahan ini terus berlangsung. Penertiban yang dilakukan hanya bersifat sementara dan tidak diikuti solusi jangka panjang, seperti penyediaan lokasi khusus bagi PKL. Ketidakmampuan pemerintah dalam menegakkan aturan tata ruang kota dan menyediakan fasilitas perdagangan alternatif menunjukkan adanya celah dalam perencanaan kota yang inklusif.
Untuk mengatasi masalah ini, Pemerintah Kota Pangkalpinang perlu mengambil langkah strategis yang komprehensif, diantaranya:
1.Penataan Ulang Area Pasar
Pemerintah perlu menyediakan area khusus bagi PKL, misalnya dengan membangun los-los pasar tambahan atau zona khusus dagang yang dilengkapi fasilitas dasar seperti tempat sampah dan sanitasi. Langkah ini akan mencegah aktivitas jual beli meluas hingga trotoar dan jalan raya.
2.Penegakan Aturan Tata Kota
Pengawasan konsisten terhadap pedagang yang melanggar ketertiban sangat penting. Namun, pendekatan humanis seperti dialog dan pemberian solusi alternatif bagi PKL diperlukan agar tidak memicu konflik.
3.Manajemen Lalu Lintas
Penerapan manajemen lalu lintas, seperti pengaturan zona parkir, pelebaran jalan, dan sistem satu arah di area pasar, dapat mengurangi kemacetan. Kehadiran petugas lalu lintas secara rutin di jam-jam sibuk juga akan membantu menjaga kelancaran arus kendaraan.
Semrawutnya jalur Pasar Ikan hingga Ramayana Mall menunjukkan perlunya intervensi serius dari Pemerintah Kota Pangkalpinang. Penataan kawasan ini tidak hanya akan mengatasi masalah kemacetan dan gangguan terhadap ruang publik, tetapi juga menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan mendukung aktivitas perdagangan. Dengan komitmen pemerintah yang kuat serta kerja sama masyarakat dan pedagang, kawasan ini dapat menjadi lebih tertata dan mendukung perkembangan ekonomi yang berkelanjutan.
Dengan penataan yang tepat, kawasan ini berpotensi menjadi model pusat perdagangan modern yang tidak hanya mendukung perekonomian lokal tetapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat Pangkalpinang. Selain itu, tata kelola yang baik akan memperkuat daya tarik kota sebagai destinasi perdagangan dan wisata, seiring dengan upaya menjaga kebersihan dan kerapian lingkungan.
Partisipasi aktif semua pihak, mulai dari pemerintah, pedagang, hingga masyarakat umum, merupakan kunci keberhasilan transformasi kawasan ini. Pemerintah diharapkan tidak hanya bertindak sebagai pengatur, tetapi juga fasilitator yang mendukung kebutuhan ekonomi para pedagang kecil dengan solusi yang berkelanjutan. Di sisi lain, pedagang diharapkan mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi terciptanya harmoni dalam penggunaan ruang publik.
Langkah ini juga dapat menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk mengevaluasi tata ruang kota secara keseluruhan. Kebijakan yang mengintegrasikan kebutuhan masyarakat, pedagang, dan infrastruktur transportasi akan memastikan pertumbuhan kota yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Dengan pendekatan yang terencana dan implementasi yang konsisten, jalur Pasar Ikan hingga Ramayana Mall dapat bertransformasi menjadi kawasan yang tertata rapi, ramah lingkungan, dan kondusif bagi pertumbuhan ekonomi. Perubahan ini tidak hanya menjadi solusi jangka pendek, tetapi juga langkah strategis untuk masa depan Pangkalpinang sebagai kota yang modern dan berdaya saing tinggi.