DETIKBABEL.COM, PANGKALPINANG — Persidangan lanjutan perkara yang menjerat dr. Ratna Setia Asih di Pengadilan Negeri Pangkalpinang menghadirkan sorotan tajam terhadap aspek pembuktian kematian korban. Saksi ahli forensik dan medikolegal, Herkutanto, menegaskan bahwa tanpa dilakukan pemeriksaan forensik dalam konteks pidana, penyebab kematian tidak akan pernah dapat dipastikan secara konkret.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim di ruang Tirta, Kamis (23/4/2026), Herkutanto menilai absennya proses autopsi atau pemeriksaan forensik menjadi celah serius dalam konstruksi perkara. Menurutnya, tanpa dasar ilmiah tersebut, penentuan sebab kematian hanya akan bersifat asumtif dan tidak memiliki kekuatan pembuktian yang memadai.
Lebih jauh, ia juga menegaskan bahwa dalam konteks kausalitas, tidak dapat serta-merta dikaitkan antara tindakan terdakwa dengan kematian pasien apabila tidak terdapat intervensi langsung terhadap tubuh korban. “Jika tidak ada intervensi langsung, maka hubungan sebab akibat terhadap kematian tidak dapat dibuktikan,” tegasnya di persidangan.
Dinamika sidang semakin mengerucut ketika kuasa hukum terdakwa, Hangga Oktafandany, menguji batasan pidana dalam kasus tersebut. Ia mengajukan skenario, apabila terdakwa secara sengaja memberikan racun hingga menyebabkan kematian, maka hal itu jelas masuk dalam ranah pidana umum dan dapat langsung diproses oleh kepolisian.
Namun, ketika pertanyaan bergeser pada tindakan pemberian obat oleh dokter yang berujung pada kematian pasien, Herkutanto memberikan penegasan berbeda. Ia menyebut bahwa perkara tersebut masuk dalam kategori pidana khusus, yang memiliki mekanisme penanganan tersendiri.
Penegasan itu kemudian diperkuat saat Hangga menggali lebih jauh soal asas hukum yang berlaku. Ia mempertanyakan apakah dalam perkara ini harus tunduk pada prinsip *lex specialis derogat legi generali*, yakni aturan khusus mengesampingkan aturan umum. Herkutanto secara tegas menjawab bahwa perkara medis seperti ini wajib tunduk pada ketentuan hukum khusus, dalam hal ini regulasi di bidang kesehatan.
Dengan demikian, proses hukum tidak dapat serta-merta menggunakan pendekatan pidana umum sebelum melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang kesehatan, termasuk pemeriksaan oleh lembaga atau otoritas terkait seperti Majelis Disiplin Profesi atau penyidik dari Kementerian Kesehatan.
Tak kalah krusial, isu tanggung jawab atas tidak dilakukannya pemeriksaan forensik juga mencuat dalam persidangan. Menjawab pertanyaan kuasa hukum, Herkutanto secara lugas menyatakan bahwa kewajiban melakukan forensik berada pada penyidik. Dengan kata lain, ketiadaan autopsi dalam perkara ini merupakan kelalaian dari aparat penegak hukum, bukan kesalahan terdakwa.
Pernyataan tersebut mempertegas bahwa fondasi pembuktian dalam perkara ini masih menyisakan celah serius, baik dari sisi prosedur maupun pendekatan hukum yang digunakan. Sidang lanjutan pun diperkirakan akan semakin mengerucut pada perdebatan antara ranah pidana umum dan pidana khusus, serta validitas alat bukti yang diajukan di persidangan. (Joy/KBO Babel)












