DETIKBABEL.COM, PANGKALPINANG — Kejaksaan Negeri Pangkalpinang membantah keras adanya klaim bahwa jaksa penuntut umum pernah menyarankan atau meminta dilakukan upaya *Restorative Justice* (RJ) dalam perkara dugaan kelalaian medis yang menjerat dokter spesialis anak, dr. Ratna Setia Asih, terdakwa kasus meninggalnya pasien anak Aldo (10). Minggu (1/2/2026).
Bantahan tersebut disampaikan menyusul pemberitaan yang menyebutkan seolah-olah pihak jaksa menginisiasi atau mendorong pelaksanaan RJ dalam perkara yang saat ini masih disidangkan di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (29/1/2026).
Anjasra Karya SH MH, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang yang juga merupakan salah satu jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan maupun aturan internal Kejaksaan.
“Perlu kami luruskan, Kejaksaan *tidak pernah menyarankan, memohon, apalagi meminta* agar dilakukan Restorative Justice terhadap perkara ini. Dalam sistem dan SOP Kejaksaan, posisi jaksa *hanya sebagai fasilitator*, bukan pihak yang menginisiasi RJ,” tegas Anjas sapaan Kasi Intel Kejari Pangkalpinang.

Ia menjelaskan, penerapan Restorative Justice memiliki syarat ketat sebagaimana diatur dalam regulasi Kejaksaan. Di antaranya, perkara tersebut bukan merupakan pengulangan tindak pidana, ancaman pidana maksimal di bawah atau paling lama lima tahun, serta yang paling utama adanya *perdamaian nyata antara korban dan terdakwa*.
“RJ itu tidak bisa berdiri sendiri. Harus ada perdamaian antara kedua belah pihak. Dalam perkara dr. Ratna ini, Kejaksaan *tidak melihat adanya perdamaian*, sehingga secara hukum *tidak mungkin dilakukan RJ*,” jelasnya.
Anjas juga membantah pernyataan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa, Hangga Oktafandany, SH, dalam persidangan, yang menyebutkan adanya permintaan upaya Restorative Justice dari Kejaksaan, keluarga korban, maupun hakim.
“Itu tidak benar. Kejaksaan tidak pernah memerintahkan, menyarankan, ataupun bermohon untuk RJ. Jika syarat tidak terpenuhi, maka tidak ada dasar hukum bagi jaksa untuk memfasilitasi RJ,” ujarnya.
Ia menegaskan, Kejaksaan Negeri Pangkalpinang berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional, objektif, dan sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk dalam perkara yang menjadi perhatian publik seperti kasus dugaan kelalaian medis ini.
“Kami berharap pemberitaan ke depan dapat menampilkan fakta secara utuh dan berimbang, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” pungkas Anjas. (KBO Babel)





