Bangka Tengah, (25 Oktober 2023) – Wakil Bupati Bangka Tengah terpilih, Era Susanto, telah menanti pelantikannya selama tujuh bulan, sementara surat keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terus ditunggu. Situasi ini telah menimbulkan pertanyaan mengapa proses pelantikan terhenti, sementara roda pemerintahan terus berputar dengan seiringnya waktu.
Kisah panjang Era Susanto menunggu untuk mengambil jabatan wakil bupati ini telah menjadi topik utama dalam berbagai perbincangan publik di Bangka Tengah. Pada 20 Maret 2023, Era Susanto secara resmi terpilih melalui pemungutan suara yang diadakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Tengah, memberinya mandat untuk menduduki posisi wakil bupati.
Tapi apa yang membuat Era Susanto harus menunggu tujuh bulan untuk melaksanakan tugasnya sebagai wakil bupati? Pada titik ini, semua mata tertuju pada surat keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Mendagri. Ketua DPRD Bangka Tengah, Me Hoa, mengungkapkan bahwa SK tersebut belum diterbitkan, yang menjadi penyebab utama keterlambatan pelantikan.
Me Hoa mengungkapkan upayanya untuk mempercepat proses ini, termasuk komunikasi dengan pihak Pemerintah Provinsi dan usahanya untuk menghubungi langsung Mendagri. Namun, seperti yang diterangkan olehnya, tampaknya SK tersebut masih berada di meja Mendagri dan belum mendapatkan tanda tangan yang diperlukan.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Biro Pemerintahan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kurniawan. Menurutnya, alasan utama kelambatan pelantikan adalah karena dokumen yang diajukan belum lengkap beberapa waktu lalu. Setelah mengatasi masalah kekurangan berkas, proses seharusnya sedang berlangsung di Kemendagri.
Salah satu titik terang yang memberikan petunjuk mengenai proses pelantikan Wakil Bupati Bangka Tengah adalah surat dari Kemendagri, yang diarahkan kepada Pelaksana Tugas (Pj) Gubernur Bangka Belitung pada 19 Mei 2023. Surat tersebut berisi beberapa poin penting yang perlu diperhatikan terkait pengisian jabatan Wakil Bupati Bangka Tengah. Berikut adalah isi dari surat tersebut:
1. Mekanisme Pengisian Wakil Bupati:
Berdasarkan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang, dijelaskan bahwa pengisian wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung. Partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua calon wakil bupati kepada DPRD.
2. Persyaratan Pendaftaran Pasangan Calon:
Pendaftaran pasangan calon bupati dan calon wakil bupati oleh partai politik harus ditandatangani oleh ketua partai politik dan sekretaris partai politik tingkat kabupaten/kota, serta dilengkapi dengan surat keputusan pengurus partai politik di tingkat pusat tentang persetujuan atas calon yang diusulkan oleh pengurus partai politik tingkat provinsi.
3. Pimpinan Partai Politik:
Penjelasan pasal 39 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, kabupaten, dan kota menegaskan bahwa yang dimaksud dengan pimpinan partai politik adalah ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lain yang sejenis di tingkat provinsi sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik.
4. Kesepakatan Partai Politik:
Kesepakatan partai politik pengusung untuk mengusulkan dua nama calon wakil bupati dituangkan dalam rekomendasi tertulis ketua umum dan sekretaris jenderal dari masing-masing partai politik pengusung. Rekomendasi ini menjadi dasar proses pemilihan di DPRD sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5. Penyampaian Dokumen dan Persyaratan:
Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung diharapkan untuk menyampaikan hal-hal yang diatur dalam surat tersebut kepada ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah dan melengkapi dokumen sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan dasar peraturan dan petunjuk yang diberikan oleh Kemendagri, tampaknya masih ada beberapa tahapan yang harus dilewati sebelum Era Susanto dapat resmi dilantik sebagai Wakil Bupati Bangka Tengah. Proses ini menyoroti betapa pentingnya menjalani prosedur hukum yang tepat dan mematuhi peraturan dalam pengisian jabatan di pemerintahan.
Walau pun Era Susanto dan masyarakat Bangka Tengah mungkin merasa frustrasi dengan keterlambatan pelantikan ini, Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, tetap memastikan bahwa meskipun posisi wakil bupati kosong, roda pemerintahan tetap berputar dan berjalan. Menurutnya, pemerintah daerah telah menjalankan kewenangannya sesuai aturan yang berlaku dan tetap fokus pada tugas dan tanggung jawab mereka untuk memajukan daerah Bangka Tengah.
Namun, bukan berarti permasalahan ini boleh diabaikan. Pemimpin masyarakat dan pemangku kepentingan harus terus berkomunikasi dengan pihak-pihak yang terkait, termasuk Mendagri, untuk mempercepat proses pelantikan dan menjaga agar roda pemerintahan dapat berjalan dengan lancar.
Pantauan publik Babel akan terus tertuju kepada Pemprov Kepulauan Bangka Belitung dan Pemkab Bangka Tengah, di mana Era Susanto masih menunggu untuk dapat melaksanakan tugasnya sebagai Wakil Bupati. Semoga proses ini segera diselesaikan sehingga pemerintahan daerah dapat berfungsi sepenuhnya dalam melayani masyarakat dan memajukan daerah ini. (Sumber : KBO Babel, Editor : Lapor Pak)
Comment