Pangkalpinang,– Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung resmi menahan Achyar Rahmadansyah (AR), mantan Wakil Pimpinan Cabang Bank Sumsel Babel Cabang Manggar, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Investasi tahun 2022–2023 dengan total kerugian negara mencapai Rp 18,83 miliar. Senin (10/2/2025).
Penahanan terhadap AR dilakukan pada Senin (10/2) sekitar pukul 11.00 WIB di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Babel.
Penyidik menetapkan AR sebagai tersangka setelah menemukan bukti kuat terkait dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit kepada 57 debitur.
Dugaan Modus Korupsi
Berdasarkan hasil penyelidikan, AR diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam proses pencairan KUR dan Kredit Investasi di Bank Sumsel Babel Cabang Manggar.
Skema penyaluran kredit tersebut diduga dilakukan tanpa prosedur yang semestinya, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Tersangka AR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Penahanan di Lapas Pangkalpinang
Dengan mempertimbangkan Pasal 21 ayat (4) KUHAP, Kejati Babel memutuskan untuk menahan AR di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari ke depan, mulai 10 Februari hingga 1 Maret 2025.
Kepala Kejati Babel menegaskan bahwa penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan guna mengungkap lebih lanjut pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.
“Kami terus mendalami keterlibatan pihak lain yang mungkin turut serta dalam tindak pidana ini,” ujarnya.
Komitmen Kejati Babel dalam Pemberantasan Korupsi
Kejati Babel berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk praktik korupsi, terutama di sektor perbankan yang berkaitan dengan dana masyarakat.
Dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR dan Kredit Investasi menjadi perhatian serius karena dapat berdampak pada sektor ekonomi dan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi lembaga keuangan lainnya agar lebih berhati-hati dalam menyalurkan kredit, serta memastikan setiap prosedur berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Ari Wibowo/KBO Babel)