Bangka Belitung Detikbabel.com – Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjerat selebgram berinisial ARD (22) kini menghadapi perkembangan signifikan. Setelah penangkapan pada Jumat (1/9/2023) malam, proses hukumnya telah mencapai tahap P21. Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, mengkonfirmasi perkembangan ini dan menjelaskan bahwa pelimpahan berkas dan tersangka untuk tahap II ke Jaksa Penuntut Umum akan segera dilakukan dalam waktu dekat. Senin (6/11/2023)
Penangkapan ARD berawal dari informasi yang diterima oleh Tim Opsnal Jatanras dan Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Babel. Muncikari diduga berperan dalam merekrut sejumlah wanita dan menawarkannya kepada pria hidung belang melalui pesan WhatsApp. Dugaan aktivitas perdagangan orang ini melibatkan kegiatan prostitusi dan eksploitasi seksual. Salah satu perempuan yang diduga menyediakan perempuan lain untuk aktivitas tersebut telah ditangkap dan kini menjadi tersangka.
Tim penegak hukum melakukan tindakan upaya paksa dan berhasil mengamankan dua korban perempuan yang sedang melakukan aktivitas prostitusi di sebuah hotel di Jalan Koba. Perempuan yang berinisial AM (21) dan NL (23) diamankan di kamar hotel yang berbeda. Dari hasil interogasi korban NL, ia mengakui bahwa ARD memerintahkan aktivitas prostitusi tersebut. Tersangka ARD diduga mendapatkan sejumlah uang sebagai hasil dari prostitusi yang dilakukan oleh korban-korbannya.
Untuk perkara ini, tersangka ARD dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 296 KUHP Sub pasal 506 KUHP. Proses hukumnya saat ini sudah berada pada tahap P21, dan pelimpahan berkas serta tersangka ke Jaksa Penuntut Umum akan segera dilakukan dalam waktu dekat. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan komitmen penegak hukum dalam menindak tindak pidana perdagangan orang di wilayah tersebut. (Red/Penulis : Dwi Frasetio)