DETIKBABEL.COM, Pematangsiantar — Dugaan pencurian aset negara kembali mencuat di Kota Pematangsiantar. Kali ini, sorotan tertuju pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang diduga terlibat dalam penghilangan dan penggantian secara ilegal aset negara berupa lampu penerangan jalan, kabel jaringan, dan panel listrik. Aset-aset tersebut sebelumnya terpasang di sejumlah titik, seperti Jalan Pendidikan, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, dan kawasan Dolok Beringin, Kelurahan BP Nauli, Kecamatan Siantar Marihat. Ironisnya, pelaku pencurian ini diduga berasal dari lingkungan dinas itu sendiri. Sabtu (14/6/2025).
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa lampu LED penerangan jalan yang semula bernilai antara Rp4 juta hingga Rp6 juta per unit telah diganti dengan lampu bulat biasa seharga Rp100 ribuan hingga Rp150 ribu. Padahal, menurut warga, lampu LED tersebut masih menyala saat diganti. Tidak hanya itu, dalam pemasangan kabel yang sebenarnya hanya membutuhkan sekitar 50 meter, pihak gudang disebut-sebut mengeluarkan hingga lebih dari 150 meter. Indikasi pemborosan hingga penggelapan material ini menimbulkan kecurigaan kuat bahwa ada upaya sistematis untuk membobol anggaran negara.
Kepala Bidang Kawasan Permukiman, Juang Sijabat, secara mengejutkan mengaku tidak dilibatkan sama sekali dalam proyek-proyek tersebut. Dalam wawancara dengan wartawan, Juang menyampaikan bahwa ia tidak mengetahui adanya penggantian lampu maupun distribusi kabel yang tidak wajar. Ia bahkan menyatakan bahwa seluruh keputusan dan pelaksanaan diambil alih sepenuhnya oleh Kepala Dinas PKP, Risfani Saragih. “Saya seperti diamputasi. Anak buah saya pun tidak ada yang melapor lagi. Semua langsung ke Kadis,” ujar Juang dengan nada getir.
Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas dan tata kelola internal Dinas PKP. Mengapa hanya satu kepala bidang bermarga Sihombing yang dilibatkan, padahal bukan bidang tugasnya? Apakah ini bagian dari skenario terorganisir untuk meloloskan pengadaan material tidak sesuai spesifikasi demi keuntungan pribadi atau kelompok? Peraturan Wali Kota (Perwa) No. 27 Tahun 2022 tentang Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi), khususnya Bab X Pasal 102 poin 1 dan 2 serta Pasal 103, menegaskan bahwa setiap kepala bidang bertanggung jawab atas pelaksanaan urusan teknis sesuai bidangnya dan wajib berkoordinasi dalam pelaksanaan kegiatan. Pembatasan kewenangan ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran administratif dan perlu diselidiki lebih lanjut.
Warga juga menuturkan bahwa lampu-lampu LED yang dilepas masih dalam kondisi berfungsi. Di kawasan Dolok Beringin, lampu penerangan jalan sempat mati selama tiga minggu sebelum akhirnya menyala kembali. Namun, lampu tersebut menyala selama 24 jam penuh tanpa pengatur waktu. Hal ini menandakan bahwa panel kontrol yang seharusnya dipasang bersama lampu tidak ada di lokasi. Panel inilah yang berfungsi mengatur waktu nyala-mati lampu, dan ketiadaannya memperkuat dugaan bahwa ada penggelapan aset secara terstruktur.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Dinas PKP Risfani Saragih tidak memberikan penjelasan substantif. Ia hanya membalas singkat, “Itu tidak benar. Silahkan kenali kabid itu dan track rekordnya…tks.” Respons ini dianggap tidak menjawab substansi tuduhan serta terkesan menghindari tanggung jawab sebagai pimpinan tertinggi di dinas tersebut. Sementara itu, pejabat teknis lain juga enggan memberikan penjelasan dan memilih bungkam saat dimintai keterangan.
Ketua DPP KOMPI B, Henderson Silalahi, menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kekisruhan ini. Ia menyebut ketidakharmonisan dan tumpang tindih kewenangan di Dinas PKP sebagai cermin buruknya manajemen birokrasi di Kota Pematangsiantar. “DPRD harus segera memanggil semua pihak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Inspektorat dan aparat penegak hukum juga wajib turun tangan untuk menyelidiki dugaan korupsi ini. Ini bukan sekadar masalah internal, tapi menyangkut kerugian negara dan hak masyarakat,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi Pemerintah Kota Pematangsiantar. Dugaan pencurian dan manipulasi aset negara dalam lingkup instansi resmi mencederai kepercayaan publik. Transparansi dan penegakan hukum harus segera diterapkan untuk menelusuri kebenaran dan memberi sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti terlibat. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan publik yang bersih dan profesional, bukan permainan anggaran yang membahayakan kepentingan bersama. (Zulfandy/KBO Babel)