Dugaan Kuat Perjudian Jenis Fo di Dusun Suntai Berjalan Bebas, Tanpa Tersentuh Hukum

Advertisements
Advertisements

DETIKBABEL.COM, BANGKA BARAT — Aktivitas perjudian jenis Fo (foya-foya/dadu) di Dusun Suntai, Desa Puput, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat, menjadi sorotan publik. Praktik ilegal tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan berjalan terbuka di sebuah pondok perkebunan duku milik warga setempat, namun hingga kini belum tampak adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Rabu (17/12/2025).

Informasi yang diterima awak media pada Selasa, 16 Desember 2025, menyebutkan bahwa lokasi perjudian tersebut kerap ramai dikunjungi warga.

Pondok yang berada di area perkebunan duku Dusun Suntai itu diduga menjadi titik tetap aktivitas perjudian, terutama pada sore hingga malam hari.

 

Bandar Diduga Warga Lokal, Operasi Berjalan “Santai”

Sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan, praktik perjudian Fo tersebut diduga kuat dibandari oleh seorang warga setempat bernama Buki.

Aktivitas perjudian disebut berlangsung rutin, dimulai sejak sore hari dan bisa berlanjut hingga tengah malam, tergantung jumlah pemain.

> “Perjudian jenis Fo itu sudah lama berjalan. Biasanya mulai sore, kalau ramai bisa sampai tengah malam. Kalau sepi, sekitar jam 11 malam,” ungkap sumber.

Yang menjadi perhatian, lanjut sumber tersebut, adalah cara bandar menjalankan aktivitas ilegal itu terkesan tenang dan tanpa rasa khawatir.

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran, atau setidaknya lemahnya pengawasan di wilayah hukum Polsek Parit Tiga – Jebus.

 

Publik Pertanyakan Peran Aparat Penegak Hukum

Beroperasinya perjudian secara terbuka ini memantik kritik dari masyarakat. Publik mempertanyakan efektivitas pengawasan serta keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak praktik perjudian yang secara nyata melanggar hukum.

“Kegiatan judi berjalan lancar dan aman. Tidak ada penindakan. Ini yang membuat masyarakat bertanya-tanya,” ujar salah satu warga.

Sorotan tersebut diarahkan langsung kepada Polsek Parit Tiga – Jebus dan Polres Bangka Barat sebagai institusi yang memiliki kewenangan penegakan hukum di wilayah tersebut.

 

Upaya Konfirmasi Terus Dilakukan

Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan, awak media telah berupaya mengonfirmasi dugaan ini kepada Buki, yang disebut-sebut sebagai bandar perjudian, melalui pesan singkat dan WhatsApp.

Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Awak media juga akan melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Polsek Parit Tiga – Jebus maupun Polres Bangka Barat, guna meminta klarifikasi resmi terkait dugaan pembiaran aktivitas perjudian di Dusun Suntai.

 

Jerat Hukum Perjudian

Sebagai informasi, praktik perjudian merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam *Pasal 303 dan Pasal 303 Bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)*.

*Pasal 303 KUHP* mengatur sanksi bagi bandar atau penyelenggara perjudian dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta.

Sementara itu, *Pasal 303 Bis KUHP* mengatur sanksi bagi pemain judi dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp10 juta.

Dengan demikian, baik pihak yang diduga sebagai bandar maupun para pemain dapat dijerat hukum apabila terbukti melakukan kegiatan perjudian.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dalam menunjukkan komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu serta menjawab keresahan masyarakat atas maraknya praktik perjudian di wilayah Bangka Barat. (Yopi/KBO Babel)