Dugaan KKN dan Penyimpangan Teknis Warnai Proyek Gedung Rumah Produksi Pangan Pangkalpinang

 


Pangkalpinang – Proyek pembangunan Gedung Rumah Produksi Pangan Bersama oleh Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (Disprindagkop) Kota Pangkalpinang pada 2024 menuai sorotan tajam. Proyek bernilai miliaran rupiah ini diduga kuat sarat dengan indikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam mekanisme tender serta pelaksanaannya. Rabu (24/12/2024).

Proyek tersebut terdiri dari tiga kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh dua kontraktor di lokasi yang sama, yaitu Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kota Pangkalpinang. Pelaksanaan proyek ini diawali dengan tender pada 5 Maret 2024 untuk pekerjaan persiapan pembangunan rumah produksi pangan dengan nilai pagu sebesar Rp900 juta.

CV Bintang Graha Mandiri, salah satu kontraktor, memenangkan tender dengan penawaran sebesar Rp899,95 juta. Namun, proyek serupa di lokasi yang sama juga dilaksanakan oleh kontraktor lain, yaitu CV Rian Jaya, untuk kegiatan belanja modal bangunan industri.

Indikasi Penyimpangan Teknis

Berdasarakan informasi yang dihimpun oleh jejaring media ini terungkap bahwa proses pengurukan lahan proyek dilakukan secara tidak maksimal.

Lahan berair dan gambut tersebut tidak ditimbun dengan tanah yang memenuhi spesifikasi teknis kepadatan, tidak menggunakan cerucuk, serta tidak dilengkapi talud di semua sisi.

Akibatnya, struktur tanah tidak stabil, dan kawasan yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) tersebut mulai mengalami longsor akibat pasang surut air laut.

Sejumlah bagian bangunan yang baru saja selesai dikerjakan sudah menunjukkan retakan. Hal ini memicu pertanyaan publik terkait kelayakan perencanaan dan pelaksanaan proyek tersebut.

Muhamad Natsir, warga Semabunglama yang juga dikenal sebagai Guru Natsir, mengkritik keras keputusan membangun gedung di kawasan DAS.

“Kenapa memilih lokasi berair yang dalam dan berarus? Bukankah lebih aman membangun di lahan kering atau setidaknya dengan kondisi air yang lebih stabil?” ujarnya. Ia juga menyoroti peran konsultan pengawas yang dianggap lalai.

“Tanahnya belum keras, pengurukan belum selesai, dan talud tidak dipasang di semua sisi. Kenapa memaksa membangun? Minimal biarkan tanah stabil setahun lebih dulu,” tambah Natsir sambil menyeruput kopi di salah satu warung di Pangkalpinang.

Minimnya Transparansi dan Respons dari Pejabat Terkait

Papan informasi proyek di lokasi pun terlihat tertutup lumpur, membuat detail informasi penyedia jasa sulit terbaca.

Dugaan muncul bahwa tender untuk proyek ini dilakukan secara berulang-ulang, menimbulkan kecurigaan adanya praktik manipulasi administrasi.

Sementara itu, Kepala Dinas Disprindagkop Kota Pangkalpinang, Andika Saputra, tidak memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp.

Hal yang sama juga terjadi pada Aan Widi Harmoko, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut. Hingga berita ini ditulis, kedua pihak belum memberikan klarifikasi terkait dugaan penyimpangan proyek ini.

Pejabat Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama, sebelumnya menyampaikan terima kasih atas informasi yang diberikan oleh awak media dan berjanji untuk menindaklanjuti kondisi pembangunan. “Nanti saya telepon Kadis, biar dozer diturunkan supaya tanah padat,” ujarnya.
Namun, hingga kini belum ada perkembangan lebih lanjut terkait tindak lanjut tersebut.

Penggunaan Dana Miliaran Rupiah Dipertanyakan

Proyek ini menelan anggaran sebesar Rp893 juta untuk penimbunan tanah puru dan Rp5,34 miliar untuk pembangunan gedung rumah pangan. Kegiatan tersebut menjadi sorotan publik karena kualitas hasilnya tidak sebanding dengan anggaran yang dikeluarkan.

Kritik juga datang terkait pengelolaan tender yang dianggap tidak transparan. Warga mempertanyakan mengapa pembangunan di lokasi berisiko tinggi tetap dipaksakan tanpa perencanaan yang matang.

Kondisi ini menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kota Pangkalpinang.

Masyarakat berharap agar dugaan KKN dan ketidaksesuaian teknis dalam proyek ini segera diusut oleh aparat penegak hukum.

Transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah menjadi kunci untuk memastikan dana publik digunakan secara efisien dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (Ari Wibowo/KBO Babel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *