BANGKA BELITUNG, Detikbabel.com — Kasus pembebasan lahan yg melibatkan Direktur PT Green Foresty Indonesia kini semakin bergulir, Giliran Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) layangkan surat pemanggilan kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal Kabupaten Belitung Timur.
Surat pemanggilan tersebut dikeluarkan di Pangkalpinang tanggal 5 Oktober 2023 lalu dengan nomor surat B-473/L.9.5/Fd.1/10/2023 perihal permintaan keterangan.
Melalui surat pemanggilan tersebut, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal Kabupaten Belitung Timur diminta hadir di Kantor Kejati Babel, Selasa 10 Oktober 2023 pukul 09.00 WIB.
Untuk dimintai keterangannya dan membawa dokumen yang berkaitan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pembebasan lahan oleh Direktur PT Green Foresty Indonesia di Desa Tanjung Kelumpang seluas kurang lebih 350 hektar pada tahun 2011.
Berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Babel Nomor PRINT-742/L.9/Fd.1/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023.
Untuk catatan di surat, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal Kabupaten Belitung Timur diminta membawa dokumen surat Nomor: 640/178/BAPPEDA-PM/2011 tanggal 28 November 2011.
Dokumen itu terkait planning advice lokasi rencana pembangunan perkebunan sengon kepada PT Green Foresty Indonesia di Desa Tanjung Kelumpang Kecamatan Simpang Pesak Belitung Timur.
Surat pemanggilan ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus selaku Penyidik, Ketut Winawa (Jaksa Utama Pratama), atas nama Kepala Kejati Babel.
Sementara itu, berdasarkan informasi bahwa yang menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal Kabupaten Belitung Timur tahun 2011 adalah Burhanudin. (Red/Dwi Frasetio KBO Babel)
Comment