DETIKBABEL.COM, BANGKA BARAT – Pagi yang biasanya tenang di pesisir Mentok mendadak berubah tegang. Sosok yang selama ini disebut-sebut sebagai “pemain besar” dalam pusaran bisnis timah ilegal, Ahian, dikabarkan diringkus aparat Satpolairud Polres Bangka Barat saat diduga hendak menyelundupkan dua truk pasir timah melalui jalur tikus di kawasan Laut Enjel, Kamis (26/2/2026).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, operasi penindakan dilakukan secara senyap. Aparat bergerak cepat setelah mencium dugaan pengiriman pasir timah tanpa dokumen resmi. Dua truk bermuatan pasir timah disebut telah diamankan. Ahian, yang kerap dijuluki “raja kecil” timah Mentok, tak berkutik saat penyergapan berlangsung.
Sumber di lapangan menyebut, praktik ini bukan yang pertama. Kediaman Ahian di Gang Skip diduga kerap dijadikan titik kumpul dan gudang lobi timah dari berbagai sumber non-resmi. “Tadi pagi Pak Ahian ditangkap Polairud. Kabarnya mau selundupkan timah dua truk,” ujar Rid, warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Jika benar terjadi, perbuatan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif. Dalam kerangka hukum, dugaan ini berpotensi menjerat pelaku dengan pasal berat. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dijerat Pasal 158, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Tak hanya itu, pengangkutan dan penjualan mineral tanpa izin usaha pertambangan (IUP), IUPK, atau izin yang sah juga dapat dijerat Pasal 161 UU Minerba, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Artinya, apabila penyelundupan ini dilakukan tanpa dokumen resmi dan tanpa izin pengangkutan yang sah, maka unsur pidana telah terpenuhi.
Bila praktik ini melibatkan jalur laut, maka aspek lain yang patut disorot adalah potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Pengangkutan barang tanpa dokumen sah dan pelanggaran prosedur distribusi melalui perairan bisa berujung pada sanksi tambahan.
Yang menjadi sorotan publik bukan hanya dugaan tindak pidananya, melainkan juga respons aparat penegak hukum. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kapolres Bangka Barat, AKBP Aditya Nugraha, maupun Kasat Polairud Iptu Yudi terkait status hukum Ahian, jumlah pasti barang bukti, serta konstruksi pasal yang dikenakan.
Sikap bungkam ini memantik tanda tanya besar. Mengapa penangkapan yang disebut-sebut sebagai “tangkapan kakap” justru minim keterbukaan informasi? Dalam konteks keterbukaan publik, Polri terikat pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menegaskan bahwa informasi terkait penegakan hukum pada prinsipnya terbuka, kecuali yang dapat mengganggu proses penyidikan.
Keterlambatan atau keengganan memberikan klarifikasi justru berpotensi memicu spekulasi liar. Apalagi, nama Ahian selama ini disebut memiliki jejaring luas, dari pelaku tambang rakyat hingga aktor-aktor berpengaruh di daerah. Jika benar aparat telah bertindak tegas, maka transparansi menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik.
Sebelum penangkapan Ahian, tiga orang berinisial Ri, Mi, dan Ag—warga Air Putih—dikabarkan telah lebih dulu dipanggil oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk dimintai keterangan. Rangkaian ini mengindikasikan bahwa aparat sebenarnya telah memetakan jaringan lebih luas.
Pertanyaannya kini: apakah penegakan hukum ini akan berhenti pada satu nama, atau berkembang membongkar jejaring yang selama ini disebut-sebut kebal hukum?
Bangka Belitung bukan wilayah asing dalam pusaran tambang ilegal. Pulau penghasil timah ini telah lama bergulat dengan praktik penambangan tanpa izin yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Negara kehilangan potensi penerimaan, lingkungan porak-poranda, dan konflik sosial terus membara.
Jika benar Ahian ditangkap saat hendak menyelundupkan dua truk pasir timah, maka ini bisa menjadi momentum penting. Namun momentum akan kehilangan makna jika tidak diiringi konsistensi dan keberanian membongkar aktor-aktor di balik layar.
Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Publik menunggu langkah tegas dan transparan dari Polres Bangka Barat. Penjelasan resmi bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk akuntabilitas.
Apakah ini awal runtuhnya dominasi cukong timah di Mentok? Atau hanya satu episode kecil dalam drama panjang tambang ilegal di Negeri Sejiran Setason?
Waktu dan keberanian aparat akan menjawabnya. Kami akan terus memantau. (Yopi Herwindo/KBO Babel)










