DETIKBABEL.COM, Pangkalpinang — Saksi dr. M. Basri mengungkapkan perannya dalam penanganan pasien anak berinisial AR (10) saat memberikan keterangan di persidangan dugaan kelalaian medis yang digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Di hadapan majelis hakim, dr. Basri menegaskan bahwa dirinya hanya menangani pasien selama berada di Instalasi Gawat Darurat (IGD), yakni sejak pukul 13.40 WIB hingga 16.35 WIB.
“Setelah itu pasien dibawa ke ruang rawat inap. Untuk penanganan selanjutnya, dokter jaga di ruang Sakura yang melakukan konsultasi dengan dokter Bayu atau dokter Ratna. Saya tidak tahu detailnya,” ujar dr. Basri dalam persidangan.
Ia menjelaskan, pasien datang ke IGD bersama orang tuanya tanpa membawa surat rujukan dari klinik atau fasilitas kesehatan sebelumnya.
Tidak hanya itu, pasien juga tidak dilengkapi dokumen medis pendukung seperti hasil laboratorium maupun surat diagnosis awal.
Kondisi tersebut, menurut saksi, membuat dirinya harus memulai pemeriksaan dari nol. “Saya lakukan observasi dari awal karena tidak ada surat riwayat penyakit pasien. Jadi saya masih ‘bleng’, harus mulai dari awal,” kata dr. Basri, menggambarkan keterbatasan informasi medis yang ia hadapi saat pertama kali menangani pasien.
Dalam proses pemeriksaan di IGD, dr. Basri menyebut dirinya melakukan tes elektrokardiogram (EKG) terhadap pasien. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya detak jantung yang tidak normal. Temuan ini kemudian menjadi salah satu poin penting dalam kesaksiannya.
Namun, dr. Basri mengaku tidak melaporkan temuan gangguan jantung tersebut kepada dokter Kuncoro.
Ia menyatakan laporan justru disampaikan kepada dr. Ratna, dengan pertimbangan bahwa pasien berada dalam kategori anak dan menunjukkan sejumlah gejala yang mengarah ke penyakit anak.
“Pasien demam, muntah, dan tidak ditemukan tanda biru pada tubuhnya. Karena itu saya lapor ke dokter Ratna,” jelasnya.
Kesaksian ini sekaligus mengungkap alur komunikasi medis antar dokter yang terjadi saat pasien berada di IGD.
Dalam konteks persidangan, keterangan tersebut menjadi sorotan karena menyangkut koordinasi dan pengambilan keputusan klinis terhadap pasien anak.
Terkait pertanyaan mengapa pasien tidak dirujuk ke Pediatric Intensive Care Unit (PICU), dr. Basri menyatakan bahwa kondisi pasien saat itu belum memenuhi kriteria sesuai standar operasional prosedur (SOP) rumah sakit.
Ia menegaskan, pasien masih dalam keadaan sadar dan mampu berkomunikasi dengan baik.
“Pasien masih sadar dan bisa berbicara. Berdasarkan pengamatan saya, skoring pasien saat itu baru 4,” ujarnya.
Menurut dr. Basri, SOP rumah sakit mensyaratkan skor minimal 6 untuk pasien dapat dirawat di PICU.
Dengan skor di bawah ambang tersebut, keputusan untuk tidak membawa pasien ke PICU dianggapnya sudah sesuai prosedur.
Penjelasan saksi ini memperlihatkan bagaimana penilaian klinis dilakukan dalam waktu terbatas di IGD, dengan informasi medis yang minim dan tekanan pengambilan keputusan cepat. Di sisi lain, keterangan tersebut juga membuka ruang perdebatan mengenai akurasi penilaian, koordinasi antar dokter, serta kesesuaian tindakan medis dengan kondisi pasien yang sebenarnya.
Persidangan perkara dugaan kelalaian medis ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
Keterangan dr. M. Basri menjadi salah satu potongan penting dalam upaya mengurai rangkaian peristiwa medis yang berujung pada meninggalnya pasien anak tersebut. (KBO Babel)










