DETIKBABEL.COM, Pangkalpinang — Sidang perdana klarifikasi Perkara Kesehatan dengan nomor 295/Pid.Sus/2025/PN Pgp dengan terdakwa dr Ratna Setia Asih dijadwalkan berlangsung pada besok Kamis, 4 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Agenda perdana ini menjadi sorotan publik, khususnya kalangan tenaga kesehatan yang menilai kasus ini sarat dugaan kriminalisasi profesi.
Seiring dengan dimulainya proses persidangan, puluhan hingga ratusan tenaga kesehatan (Nakes) yang terdiri dari dokter umum, dokter spesialis, hingga para medis dari berbagai rumah sakit negeri, swasta, dan klinik kesehatan di Bangka Belitung dikabarkan akan menggelar aksi damai di sekitar PN Pangkalpinang. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan moral kepada dr Ratna Setia Asih, yang kini menyandang status terdakwa setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung—sebuah proses hukum yang disebut-sebut berawal dari dugaan kekeliruan penanganan oleh Majelis Disiplin Profesi (MDP).

Rencana aksi damai ini juga telah disampaikan secara resmi. Berdasarkan surat IDI Cabang Pangkalpinang bernomor 30/IDI CAB PKP/XII/2025 tertanggal 2 Desember 2025, perihal *Surat Izin Aksi Damai di Depan PN Pangkalpinang*, IDI memberi tahu jajaran Kepolisian termasuk Kapolres Pangkalpinang, Kapolsek Tamansari, serta pihak PN Pangkalpinang. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua IDI Cabang Pangkalpinang, dr Eva Lestari, M.Kes.
Dikonfirmasi oleh Jejaring Media KBO Babel, dr Eva membenarkan rencana aksi yang akan digelar esok hari.
“Besok sekitar pukul 08.00 kami bersama teman sejawat dan para medis akan menggelar aksi damai di depan PN Pangkalpinang, dengan jumlah massa sebanyak 100 orang. Surat pemberitahuan sudah kami sampaikan ke Kapolres, Kapolsek, dan PN Pangkalpinang. InsyaAllah aman dan kondusif. Semua nakes yang ikut serta dalam aksi tersebut menggunakan pakaian putih, dan ada simbol tertentu sebagai ciri bahwa mereka adalah bagian dari rombongan nakes Babel,” jelas dr Eva.

Selain memberi dukungan moral kepada dr Ratna, aksi tersebut juga dimaksudkan untuk menyerukan pesan penting kepada para hakim yang memeriksa perkara ini. Para tenaga kesehatan berharap majelis hakim mampu menghadirkan rasa keadilan yang sebenar-benarnya, mengingat profesi dokter bekerja berdasarkan kaidah etik dan sumpah yang tidak pernah mengajarkan untuk mencelakai, apalagi dituduh memiliki niat jahat (*mens rea*) dalam menangani pasien.
Menurut para nakes, setiap tindakan medis selalu didasari iktikad baik berdasarkan standar operasional yang berlaku. Mereka juga menilai bahwa proses penanganan kasus ini harus mempertimbangkan aspek etik, profesionalitas, serta kondisi bahwa medis adalah profesi dengan risiko tinggi—bukan ruang untuk memframing kesalahan tanpa telaah objektif.
Dengan massa seratus orang dan konsentrasi aksi di depan PN Pangkalpinang, besok diperkirakan menjadi salah satu momen penting dalam perjuangan moral para tenaga kesehatan Babel. Mereka tak hanya hadir sebagai dukungan kepada dr Ratna, tetapi juga untuk menegaskan bahwa profesi dokter wajib dilindungi dari potensi kriminalisasi yang berlebihan. (KBO Babel)






