DETIKBABEL.COM, PANGKALPINANG — Sidang lanjutan perkara dugaan kelalaian medis yang menewaskan pasien anak berinisial *AR (10)* kembali digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (29/1/2026). Sidang yang berlangsung hampir tiga jam itu mengungkap fakta penting: *pasien AR memiliki dua Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP)* dengan tanggung jawab yang sejajar, bukan utama dan pendamping sebagaimana kerap dipahami publik.
Dalam perkara ini, *dokter spesialis anak Ratna Setia Asih Sp.A M.Kes* duduk sebagai terdakwa. Ia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung telah melakukan kealpaan yang mengakibatkan kematian pasien anak. Dakwaan merujuk *Pasal 440 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan*, yang mengatur pertanggungjawaban pidana tenaga medis atas kelalaian berakibat fatal.
Sidang yang dimulai pukul *09.56 WIB* itu menghadirkan dua saksi dari pihak *RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang*, yakni *Direktur RSUD dr Della Rianadita* dan *dokter jaga IGD dr Muhammad Basri*. Keduanya diperiksa secara bergantian oleh JPU, penasihat hukum, serta majelis hakim hingga sidang berakhir sekitar *pukul 13.00 WIB*.
Fakta krusial terungkap saat dr Della Rianadita memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Ia menegaskan bahwa dalam struktur pelayanan medis RSUD Depati Hamzah, *tidak dikenal istilah DPJP utama maupun DPJP pendamping*.
> “Dalam prosedur RSUD Depati Hamzah tidak ada tertulis DPJP utama atau pendamping, hanya DPJP saja. Dan dalam kasus ini DPJP tertulis atas nama dr Ratna, dan dr Bayu,” ujar dr Della sambil menunjukkan *Surat Audit Medik* yang ditandatangani oleh *dr Ratna* selaku dokter spesialis anak dan *dr Kuncoro Bayu Aji Sp.JP* sebagai dokter spesialis jantung.
Menurut dr Della, meskipun terdapat jenjang penyebutan berdasarkan kompetensi spesialisasi, *kedua DPJP memiliki tanggung jawab yang sama terhadap kondisi pasien*.
Pernyataan ini menjadi sorotan penting dalam perkara, mengingat hanya satu dokter yang saat ini berstatus terdakwa.
> “Seharusnya kedua DPJP memiliki tanggung jawab yang sama atas pasien,” tegasnya.
Sementara itu, saksi kedua, *dr Muhammad Basri*, yang bertugas sebagai dokter jaga IGD, memberikan keterangan terkait alur penanganan awal pasien hingga proses rujukan internal. Kesaksiannya memperkuat gambaran kronologis medis sebelum kondisi pasien memburuk.
Dalam persidangan juga terungkap kembali isi dakwaan JPU terkait pemberian obat *Dobutamin*, yakni obat pemicu denyut jantung. Jaksa menguraikan bahwa saksi *dr Kuncoro Bayu Aji* disebut mengarahkan saksi *dr Aditya Presno Dwi Wardhana alias Adit* untuk menambahkan Dobutamin dengan dosis *20 mcg/kgBB/menit*. Tak lama setelah pemberian obat tersebut, sekitar *pukul 23.38 WIB*, pasien AR dilaporkan mengalami keluhan berat sebelum akhirnya meninggal dunia.
Kuasa hukum terdakwa, *Hangga Oktafandany SH*, menegaskan pihaknya tetap optimistis kebenaran akan terungkap melalui proses persidangan. Namun ia enggan berspekulasi terkait putusan hakim.
> “Kami percaya proses persidangan akan membuka fakta yang utuh,” ujarnya.
Hangga juga mengingatkan majelis hakim untuk mencermati secara detail kronologis penanganan medis sebagaimana tertuang dalam dakwaan jaksa.
> “Ingat, kematian yang didakwakan akibat kelalaian dokter itu terjadi setelah pemberian dofu dan dofa, obat keras untuk orang dewasa,” katanya singkat namun menohok.
Dalam momen yang cukup menegangkan, Hangga meminta kepada majelis hakim agar *dr Kuncoro Bayu Aji* diminta keluar dari ruang sidang. Alasannya, dokter spesialis jantung tersebut merupakan *saksi kunci* dalam perkara kematian pasien *Aldo*, anak dari *Yanto*, orang tua korban.
Permintaan tersebut menegaskan posisi krusial dr Kuncoro dalam rangkaian peristiwa medis yang kini diuji secara hukum di ruang sidang.
Sidang perkara ini rencananya akan *dilanjutkan pada Kamis, 5 Februari 2026*, dengan agenda *pemanggilan saksi lanjutan*. Publik kini menanti, apakah persidangan akan mengarah pada pembuktian tanggung jawab kolektif dua DPJP, atau tetap menempatkan beban pidana pada satu dokter semata.
Kasus ini tak hanya menyangkut satu nyawa anak, tetapi juga membuka diskursus luas tentang *sistem pertanggungjawaban medis, tata kelola DPJP, serta keadilan hukum bagi tenaga kesehatan dan pasien*. (KBO Babel)











