Ditanya Majelis Hakim Soal Lahan Dalam Perkara Tambang Ilegal, Athau Malah Sebut Nama Anggota TNI AD

Foto : Suasana sidang kasus penambangan ilegal digelar di ruang Garuda Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang. (Aas)

PANGKALPINANG,DetikBabel.com – Dalam sidang kasus pencurian ilegal (tambang ilegal) digelar, Senin (15/10/2023) siang di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pangkalpinang pihak majelis hakim kali ini menghadirkan seorang saksi yakni Sujono alias Athau selain 9 orang penipu.

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim PN Pangkalpinang, Raden Heru Kuntodewo SH beserta anggota majelis hakim lainnya Anshori Hironi SH dan Dedek Agus SH gencar mencecar sejumlah pertanyaan terhadap Athau (saksi) dalam kasus penambangan ilegal yang mungkin melibatkan dirinya.

Saat sidang sedang berlangsung, pimpinan majelis hakim, Raden Heru Kuntodewo SH pun seketika itu juga sempat menanyakan soal lahan yang diketahui sebagai lokasi kegiatan penambangan ilegal yang berada di kawasan Rusunawa, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang.

“Lahan itu milik siapa,” tanya pimpinan majelis hakim di hadapan Saksi (Athau). Lalu spontan Athau pun langsung menjawab. “Lahan itu milik Wahyu,” jawab Athau singkat di hadapan majelis hakim.

Kembali majelis hakim bertanya kembali soal status Wahyu yang disebut-sebut Saksi jika Wahyu terlibat dalam hal jual-beli lahan namun diketahui lahan tersebut digunakan sebagai lokasi penambangan.

“Siapa Wahyu itu?,” tanya hakim. Namun Athau spontan menjawab pertanyaan pimpinan majelis hakim saat itu, Athau mengaku jika Wahyu sebagai pembeli atau pemilik lahan di lokasi tambang ilegal kini berstatus seorang anggota TNI AD.

“PM (Polisi Milter — red) pak!,” jawab Athau.

Selain itu di hadapan majelis hakim pun Athau mengaku jika total transaksi jual beli lahan di kawasan Rusunawa, Ketapang Pangkal Balam jumlah totalnya sebesar Rp 1,1 M atau Rp 1 Miliar lebih, namun hal ini Athau mengaku dirinya hanya sebagai penunjuk lokasi lahan.

Namun dalam sidang sebelumnya di PN Pangkalpinang, seorang dari 9 penipu itu sempat menyebut-nyebut jika Athau sebagai pemmodal atau pemilik kegiatan pencurian ilegal di kawasan Rusunawa Pangkal Balam di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, persoalan terkait seputar jual-beli lahan di kawasan Rusunawa Pangkal Balam Daam pusara kasus tambang ilegal itu hingga menyeret nama seorang anggota TNI AD (Wahyu), pimpinan majelis hakim pun saat itu meminta JPU yakni Hendriansyah SH dan Mila Karmila SH dapat menghadirkan anggota TNI AD itu dalam konferensi berikutnya.

“Jika tidak hadir (Wahyu — red) maka kami melakukan pemanggilan paksa. Nah itu mendatangkan JPU untuk menghadirkanya dalam agenda konferensi pekan depan nanti,” tegas pimpinan majelis hakim saat itu.

Terpisah, Wahyu selaku pihak yang disebut-sebut namanya oleh Saksi (Athau) dalam sidang perkara penambangan ilegal di kawasan Rusunawa, Ketapang Pangkal Balam, Senin (15/10/2023) siang saat dikonfirmasi melalui pesan singkat atau Whats App (WA), Rabu (15/10/2023) siang justru dirinya tak menampik perihal kepemilikan lahan di lokasi tersebut.

“Sejak awal lahan itu mau dibuat perumahan pak,” jawab Wahyu dalam pesan WA yang diterima tim KBO Babel Group.

Meski begitu Wahyu kini diketahui menjabat sebagai Komandan Sub Detasemen Polisi Militer (Dansubdenpom) II/4-2 Bangka justru menegaskan jika dirinya saat ini menyatakan siap menjadi Saksi jika diminta pihak mejalis hakim PN Pangkalpinang dalam konferensi pekan depan dalam kasus kasus penambangan ilegal hingga menyeretnya .

“Ya pak sy akan dtg klu memang perlu dijelaskan,” katanya. ( KBO Babel/tim )

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *