BANGKA BELITUNG, detikbabel.com — LSM Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) Bangka Belitung (Babel) meminta pihak kepolisian untuk menindak aktivitas penambangan timah diduga ilegal di kawasan hutan bakau, perbatasan Desa Batu Rusa dan Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.
Dalam rilis yang diterima redaksi, Sabtu (23/6), Ketua KPMP Bangka Belitung, Angga Siswanto, menjelaskan, aktivitas penambangan beroperasi dengan jarak 30 meter dari bibir jalan raya.
Angga menduga, aktivitas tersebut dikoordinir oleh seorang warga berinisial ATS, yang juga merangkap sebagai kolektor timah.
“Aktivitas tambang timah ini di hutan mangrove, yang kami duga dikoordinir oknum masyarakat Baturusa, dan memiliki unit di lokasi tersebut, insial ATS,” ujar Angga melalui pesan seluler.
Angga pun meminta kepolisian untuk turun ke lapangan guna melakukan penindakan hukum terhadap aktivitas penambangan yang telah mengganggu masyarakat setempat.
“Keluhan dari berbagai masyarakat, tercemarnya air warga yang mencari kepiting bakau dan udang dekat dari jalan raya,” bebernya.
Selain menindak aktivitas tambang, Angga juga meminta kepolisian mengusut terkait penjualan bijih timah dari lokasi tersebut hingga ke tingkat pengepul.
“Usut seperti kasus timah 300 triliun rupiah yang sedang viral. Kolektornya, pendanaannya, dan aliran biji timahnya,” tegas Angga.