DETIKBABEL.COM, PANGKALPINANG — dr Ratna Setia Asih, Sp.A, menilai gugatan perdata yang tengah dihadapinya diduga salah alamat. Meski demikian, ia menegaskan tetap menghormati proses hukum dengan memenuhi panggilan pengadilan dan menyerahkan penanganan perkara kepada tim kuasa hukumnya. Jum’at (23/10/2026)
Pernyataan tersebut disampaikan dr Ratna saat berbincang dalam sebuah podcast bersama advokat dr Wari Kartika Sari, S.H., di Aston Emidary Bangka Hotel.
Dalam perbincangan itu, dr Ratna mengungkapkan sejumlah hal yang menurutnya menjadi dasar penilaian bahwa gugatan tersebut tidak tepat sasaran. Ia menyebut nama dirinya tidak tercantum dalam gugatan, alamat yang digunakan berbeda dari alamat tempat tinggalnya, begitu pula keterangan mengenai pekerjaannya.
“Kalau dari gugatannya, yang digugat itu bukan aku. Nggak ada nama aku di situ. Alamatnya juga bukan alamat rumah aku, kemudian pekerjaannya juga berbeda,” ungkap dr Ratna.
Atas dasar itu, ia menilai terdapat persoalan mendasar terkait ketepatan pihak yang menjadi sasaran gugatan. Namun, penilaian tersebut merupakan pandangannya terhadap perkara yang sedang berjalan dan tetap perlu diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Meski merasa gugatan perdata di PN Pangkalpinang oleh orang tua Alm Aldo melalui Kuasa Hukum Dian Wahyuni SH MH tidak tepat ditujukan kepadanya, dr Ratna menegaskan tidak ingin mengabaikan proses peradilan. Ia memilih bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan pengadilan serta memberikan kuasa kepada tim hukum untuk menangani perkara tersebut.
“Sebagai warga negara yang baik, kita harus mengikuti proses hukum. Saya mengikuti aturan, datang ketika dipanggil pengadilan, dan menjalani prosesnya. Untuk penanganan hukum, saya sudah menyerahkan kepada kuasa hukum,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya ketepatan dalam menyusun gugatan perdata. Menurutnya, identitas dan kedudukan subjek hukum yang menjadi pihak dalam perkara harus jelas agar gugatan tidak keliru sasaran.
Dalam hukum acara perdata, ketepatan identitas dan penentuan pihak yang digugat merupakan aspek penting. Kekeliruan mengenai pihak yang ditarik sebagai tergugat dapat menjadi persoalan hukum yang perlu dinilai berdasarkan isi gugatan dan fakta persidangan.
Di akhir perbincangan, dr Ratna berharap perkara tersebut dapat segera menemukan penyelesaian melalui proses hukum yang berjalan.
“Semoga segera *case closed* dan kita menang,” ujarnya, yang disambut doa dan dukungan dari dr Wari Kartika Sari.
Pernyataan dr Ratna tersebut menegaskan dua hal: keberatannya terhadap ketepatan gugatan yang ditujukan kepadanya dan komitmennya untuk tetap menghormati proses peradilan. Adapun kepastian mengenai kedudukan para pihak serta pokok perkara akan bergantung pada pemeriksaan dan penilaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red/*)












