Dinamika Persidangan: Sidang Perdana 11 Terdakwa Kasus Pembakaran Aset PT Foresta

Belitung, Detikbabel.com – Sidang perdana kasus perusakan dan pembakaran aset PT Foresta Lestari Dwikarya di Kabupaten Belitung memasuki babak kritis. Sebanyak 11 tersangka menghadapi proses hukum di Gedung SKB Belitung, mengingat gedung Pengadilan Negeri Tanjungpandan sedang dalam tahap renovasi. Jumat (17/11/2023)

Proses persidangan yang dimulai pada Kamis, 16 November, dihadiri oleh sejumlah pengunjung, meski dibatasi karena keterbatasan ruang sidang. Sidang perdana ini mengungkap fakta-fakta mengejutkan tentang insiden yang terjadi pada 16 Agustus 2023 di Kantor Divisi Puri Indah, Desa Kembiri, Kecamatan Membalong.

Salah satu terdakwa yang menjadi sorotan adalah Martoni, seorang koordinator massa yang dihadirkan dalam sidang terpisah. Mengenakan baju koko putih, celana hitam, lengkap dengan peci hitam, Martoni didakwa melanggar Pasal 160 KUHPidana. Pada sidang perdana ini, ia didampingi oleh penasihat hukumnya, Wandi dan Cahya Wiguna.

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Syafitri dan beranggotakan Fans Lucas Sianipar serta Elizabeth, mengungkapkan bahwa Martoni sebagai koordinator massa tidak melakukan upaya pencegahan atau pengimbauan kepada kelompoknya saat tindakan perusakan terjadi di Kantor Divisi Puri Indah.

Meski pembacaan dakwaan telah dilakukan, Martoni meminta waktu kepada majelis hakim untuk mempelajari dakwaan tersebut. Sehingga, persidangan ditunda hingga Kamis, 23 November 2023, untuk memberikan waktu bagi terdakwa dan penasihat hukumnya menyiapkan pembelaan.

Kasus ini semakin kompleks dengan terdakwa lainnya seperti Romelan, yang diduga melakukan pembakaran di gedung kantor PT Foresta. Pada sidang terpisahnya, Romelan dihadirkan di sidang keempat dengan majelis hakim yang sama dengan sidang Martoni. Romelan didakwa melanggar Pasal 187 KUHPidana karena membakar kertas di dalam kantor yang menyebabkan kebakaran.

Penasihat hukum Romelan, Wandi, dan Cahya Wiguna, juga meminta waktu kepada majelis hakim untuk mempelajari dakwaan dan berkas perkara. Persidangan pun ditunda hingga pekan depan, tanggal 23 November 2023.

Dalam konteks yang sama, dua dari sebelas terdakwa, Sonika dan Resiman, dijerat dengan dua pasal berbeda, yaitu Pasal 170 KUHPidana. Keduanya diduga melakukan pemukulan terhadap salah satu manajer di divisi tersebut. Kasus ini menjadi salah satu babak dalam perkara dugaan perusakan dan pembakaran aset PT Foresta Dwikarya Lestari.

Pada sidang keduanya, majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Decky Christian, dengan anggota Benny Wijaya dan Frans Lucas Sianipar, memutuskan untuk menunda persidangan hingga pekan depan. Ini memberikan waktu bagi terdakwa dan penasihat hukum untuk menyusun eksepsi dan melanjutkan pemeriksaan saksi.

Sidang pertama dengan sembilan terdakwa lainnya, yaitu Arso, Resiman, Sonika, Zulkifli, Handi, Salman, Aruni, Taupik, dan Andirin, mengungkapkan bahwa mereka didakwa melanggar Pasal 170 KUHPidana karena melakukan perusakan terhadap aset kantor Tanjung Rusa Estate (TRSE) Divisi Puri Indah PT Foresta Lestari Dwikarya.

Pada sidang tersebut, pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Belitung Beni Franata bersama Wildan Akbar Rosyid menyoroti bagaimana insiden bermula dari ketegangan antara massa dan perusahaan terkait aktivitas panen sawit di luar area Hak Guna Usaha (HGU). Massa yang merasa tidak puas dengan penjelasan perusahaan kemudian melakukan perusakan terhadap aset perusahaan.

Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim yang dipimpin oleh Decky Christian memberikan waktu bagi terdakwa untuk mempelajari dakwaan sebelum menyatakan sikap menerima atau keberatan. Sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda selanjutnya eksepsi terdakwa dan pemeriksaan saksi.

Dalam konteks di luar persidangan, puluhan warga yang mengenakan baju hitam menggelar aksi simbolis di depan Gedung SKB Belitung. Mereka menabur bunga sebagai simbol kematian keadilan yang mereka anggap belum didapatkan. Poster-poster tuntutan pembebasan para tersangka dan pencabutan izin PT Foresta dijadikan latar belakang aksi tersebut.

Aksi ini melibatkan sekitar 60 orang, termasuk keluarga dan warga Dusun Aik Gede yang ingin mengawal proses sidang dakwaan. Koordinator aksi, Abim, menegaskan tuntutan mereka agar kejaksaan memihak kepada masyarakat. “Kami menuntut kejaksaan harus condong dan memihak kepada kami. Hukum itu tidak harus tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Tuntutan kami meminta keadilan untuk 11 kawan-kawan ini dibebaskan,” ungkapnya.

Sehingga, di tengah sidang yang penuh kompleksitas ini, masyarakat dan keluarga tersangka terus berjuang untuk mendapatkan keadilan yang dianggap mereka layak terima. Sidang-sidang selanjutnya akan menjadi panggung bagi pemeriksaan fakta, pembelaan, dan pertimbangan hukum yang semakin memperumit kasus ini. (Penulis : Lucky Dwi, Editor : Dwi Frasetio KBO Babel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *