DETIKBABEL.COM, Pangkalpinang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi menahan tersangka berinisial **BH (41)** yang diketahui bernama **Batara Harahap**, dalam kasus dugaan tindak pidana **jaminan fidusia dan/atau penggelapan**.
BH ditahan setelah statusnya resmi ditingkatkan sebagai tersangka atas laporan yang masuk ke Polda Babel sejak **5 Desember 2025** lalu. Saat ini, penyidik menahan BH selama **20 hari ke depan** di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Babel untuk kepentingan penyidikan.
Penahanan tersebut dibenarkan oleh **Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso**. Ia menyampaikan bahwa proses penahanan dilakukan setelah tersangka memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan lanjutan.
> “Benar, informasi yang kami terima hari ini, Selasa 27 Januari 2026, tersangka berinisial BH resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Babel, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Agus di Mapolda Babel, Selasa (27/1/2026).
Menurut Agus, BH memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa di **Gedung Ditreskrimsus Polda Babel** pada Selasa siang. Pemeriksaan tersebut dilakukan menyusul penetapan status tersangka terhadap BH yang telah dilakukan pada **Jumat, 23 Januari 2026**.
> “Penetapan tersangka dilakukan Jumat kemarin, dan hari ini dilakukan pemeriksaan lanjutan sekaligus penahanan terhadap tersangka BH,” jelasnya.
Lebih lanjut, Agus mengungkapkan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, BH telah menjalani **dua kali pemeriksaan sebagai saksi** oleh penyidik Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Babel. Pemeriksaan itu dilakukan sejak akhir Desember 2025 hingga awal Januari 2026.
> “BH sudah diperiksa dua kali sebagai saksi. Setelah itu penyidik melakukan gelar perkara, hingga akhirnya menetapkan BH sebagai tersangka pada Jumat 23 Januari kemarin,” terang Agus.
Sebagai informasi, BH dilaporkan ke Mapolda Babel oleh **pihak leasing** atas dugaan tindak pidana **kejahatan fidusia dan/atau penggelapan**. Dalam laporan tersebut, BH disangkakan melanggar **Pasal 36 jo Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia**, dan/atau **Pasal 372 KUHP** tentang penggelapan.
Hingga kini, penyidik Ditreskrimsus Polda Babel masih terus mendalami perkara tersebut guna melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya. (KBO Babel)






