
DETIKBABEL.COM|PANGKALPINANG — Polemik dugaan pelanggaran etika kembali mencuat di lingkungan legislatif Kota Pangkalpinang. Seorang warga, Diani Safitri, secara resmi melayangkan pengaduan kepada Badan Kehormatan DPRD Kota Pangkalpinang terhadap salah satu anggotanya, Adi Irawan. Selasa (7/4/2026)
Pengaduan tersebut tidak berdiri di ruang hampa. Dalam surat yang disampaikan, Diani mengurai persoalan yang menyentuh sisi personal sekaligus moral seorang pejabat publik.
Ia menyebut bahwa anak yang ia miliki merupakan anak biologis dari yang bersangkutan—sebuah klaim yang, menurutnya, tidak hanya diketahui tetapi juga pernah diakui dalam komunikasi pribadi.
Namun, persoalan utama yang disorot bukan semata pengakuan, melainkan tanggung jawab yang dinilai tak kunjung dijalankan.
Diani menegaskan, hingga saat ini tidak ada pemenuhan kewajiban sebagai seorang ayah, baik dalam aspek nafkah pendidikan, kesehatan, maupun kesejahteraan anak.
“Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sudah dilakukan, namun tidak ada itikad baik maupun realisasi tanggung jawab,” demikian inti pengaduan yang disampaikan.
Langkah membawa persoalan ini ke Badan Kehormatan DPRD bukan tanpa alasan.
Diani menilai, sikap yang ditunjukkan oleh seorang pejabat publik seharusnya sejalan dengan nilai integritas dan tanggung jawab moral yang melekat pada jabatan.
Ketika hal itu dipertanyakan, maka lembaga memiliki kewajiban menjaga marwahnya.
Dalam laporannya, Diani secara tegas meminta tiga hal utama: pengaduannya diterima dan diproses sesuai mekanisme, dilakukan pemeriksaan objektif terhadap yang bersangkutan, serta adanya tindakan yang diperlukan guna menjaga kehormatan institusi DPRD Kota Pangkalpinang.
Menariknya, Diani juga menegaskan bahwa pengaduan ini bukan dilandasi motif lain di luar kepentingan anak. Ia menyebut tujuan utamanya sederhana namun mendasar—memastikan hak anaknya terpenuhi secara layak dan berkelanjutan.
Kasus ini turut mendapat pendampingan dari *Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Untuk Bangsa Indonesia*, yang memberikan dukungan hukum dalam proses pengaduan.
Keterlibatan lembaga bantuan hukum ini mengindikasikan bahwa perkara tidak hanya dipandang sebagai persoalan personal, tetapi juga menyentuh aspek hukum dan etika publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terlapor maupun dari Badan Kehormatan DPRD Kota Pangkalpinang terkait langkah lanjutan atas pengaduan tersebut.
Di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap integritas pejabat, kasus ini berpotensi menjadi ujian serius bagi mekanisme etik di tubuh legislatif daerah.
Apakah Badan Kehormatan akan bertindak tegas dan transparan, atau justru perkara ini berakhir tanpa kejelasan—semua kini menunggu langkah berikutnya. (KBO Babel)






