DETIKBABEL.COM, PANGKALPINANG — Aktivitas tambang timah ilegal di kawasan Sungai Ampui, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, kembali memantik perhatian publik. Meski aparat gabungan disebut telah berulang kali melakukan penertiban, denyut aktivitas tambang di kawasan tersebut disebut-sebut belum sepenuhnya berhenti. Di tengah situasi itu, nama Zikri kembali mencuat.
Dalam sejumlah informasi lapangan yang beredar sebelumnya, Zikri disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas tambang di Ampui, baik sebagai pengelola maupun sebagai penampung (kolektor) pasir timah. Isu tersebut berkembang seiring dengan masih ditemukannya ponton TI gerbok yang beroperasi di sekitar aliran sungai.
Menanggapi hal itu, Redaksi KBO Babel kembali melayangkan konfirmasi resmi pada Minggu (1/3/2026) malam untuk memastikan keberimbangan informasi. Pada awalnya, hingga rilis ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Namun tak lama kemudian, Zikri akhirnya menyampaikan klarifikasinya.
Dalam keterangannya, Zikri menegaskan bahwa dirinya sudah tidak lagi melakukan aktivitas penambangan di kawasan Sungai Ampui.
“Maaf sebelumnya, saya tidak bertambang lagi di Ampui, sudah lama pak. Sudah satu bulan lebih tidak bertambang di Ampui lagi,” ujarnya.
Ia juga secara tegas membantah memiliki hubungan apa pun dengan aktivitas tambang yang saat ini masih berlangsung di kawasan tersebut. Menurutnya, jika memang ada kegiatan tambang yang terus berjalan, hal itu tidak ada sangkut pautnya dengan dirinya.
“Tidak memiliki keterkaitan apa pun di Ampui, boleh cek langsung,” katanya.
Zikri menjelaskan bahwa dirinya bukan warga Ampui dan keberadaannya di lokasi tersebut sebelumnya hanya dalam kapasitas sebagai penambang dengan durasi terbatas. Ia mengaku sudah “angkat” atau menghentikan aktivitasnya sejak lebih dari sebulan lalu.
“Soalnya saya juga bukan orang Ampui. Saya di Ampui waktu itu hanya bertambang saja bulan lalu. Sekarang ini sudah tidak lagi karena sudah angkat,” jelasnya.
Bahkan, Zikri mempersilakan wartawan maupun pihak lain untuk turun langsung ke lapangan guna memastikan siapa pihak yang saat ini benar-benar mengelola maupun menampung hasil tambang di kawasan tersebut.
“Lebih enak cek langsung pak. Nanti pasti tahu siapa pengurusnya dan siapa penampungnya,” ucapnya.
Ia juga menyebut bahwa di lokasi tersebut masih terdapat ponton TI gerbok yang terus beroperasi tanpa tersentuh aparat penegak hukum. Pernyataan itu seolah menjadi penegasan bahwa jika aktivitas masih berlangsung, maka ada pihak lain yang berperan.
Terlepas dari bantahan tersebut, persoalan tambang ilegal di Sungai Ampui tidak sekadar soal siapa aktor di baliknya. Warga sekitar mengaku resah karena aktivitas tambang disebut-sebut semakin mendekati area pemakaman umum Ampui. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran akan potensi kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Pendangkalan alur sungai, abrasi tepian, hingga risiko amblesnya tanah di sekitar areal perkuburan menjadi ancaman nyata. Selain berdampak pada ekosistem, aktivitas tambang yang tak terkendali juga berpotensi menimbulkan persoalan sosial di tengah masyarakat.
Publik pun kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum. Penertiban yang dilakukan berulang kali dinilai belum memberi efek jera. Jika benar masih ada ponton yang beroperasi, maka pertanyaannya bukan lagi sekadar siapa yang mengelola, melainkan mengapa praktik tersebut seolah terus berulang dengan pola yang sama.
Di sisi lain, klarifikasi Zikri menjadi bagian penting dari prinsip keberimbangan pemberitaan. Bantahan telah disampaikan secara terbuka, lengkap dengan pernyataan bahwa dirinya tak lagi memiliki keterkaitan dengan aktivitas di Ampui.
Namun, dinamika di lapangan tetap membutuhkan pengawasan serius. Transparansi dan penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci untuk memastikan kawasan Sungai Ampui benar-benar steril dari praktik tambang ilegal.
Redaksi Jejaring Media KBO Babel tetap membuka ruang klarifikasi lanjutan bagi pihak mana pun yang merasa berkepentingan, guna menjaga akurasi, keberimbangan, dan integritas informasi yang disampaikan kepada publik. (Budi/KBO Babel)











