by

Dewan Setujui Pencabutan Perda No. 5 Tahun 1976 Tentang Penjualan Rumah Negeri Milik Pemkot

PANGKALPINANG,DetikBabel.com – Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 5 tahun 1976 tentang penjualan rumah-rumah Negeri milik pemerintah kotamadya daerah tingkat II Pangkalpinang akhirnya disetujui pihak DPRD Kota Pangkalpinang untuk dicabut.

Hal ini diungkapkan Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Herzha yakni berdasarkan hasil Rapat Paripurna ke enam masa persidangan tiga.

“Maka pihak DPRD Kota Pangkalpinang menyetujui Raperda Pemkot Pangkalpinang mengenai pencabutan Perda Kota Pangkalpinang no.5 tahun 1976 tentang penjualan rumah-rumah Negeri milik pemerintah kotamadya daerah tingkat II Pangkalpinang,” kata Abang Hertza, Selasa (14/3/23).

Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Herzha mengapresiasi Pemkot Pangkalpinang khususnya kepada Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil yang sudah menyampaikan raperda tersebut sehingga bermanfaat kepada para guru PNS untuk memiliki rumah dinas guru di Kota Pangkalpinang.

“Apresiasi untuk Bang Molen, dengan adanya raperda ini, Pemkot Pangkalpinang bisa merencanakan untuk menjual rumah dinas guru kepada guru PNS yang sudah menempati puluhan tahun di rumah dinas guru tersebut,” kata Abang Herzha.

Ia menambahkan, Raperda Pemkot Pangkalpinang ini sudah sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar 1945 yang bertujuan agar dapat memberikan dampak positif bagi kepentingan masyarakat dan dapat menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat sekarang.

“Dengan telah disetujuinya Raperda ini, maka terlebih dahulu akan dikirimkan kepada pihak Gubernur Babel, untuk dilakukan evaluasi terhadap raperda tersebut, dan DPRD Kota Pangkalpinang dalam hal ini menunggu hasil dari evaluasi raperda tersebut,” pesannya. (Tedi)

 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed