DETIKBABEL.COM, Bangka Belitung — Ahli Pers Dewan Pers, *Mahmud Marhaba*, memberikan tanggapan tegas terkait insiden kedatangan seorang oknum masyarakat yang mengaku sebagai wartawan ke kantor Komisi Informasi Provinsi Bangka Belitung (KI Babel) beberapa hari lalu. Insiden tersebut menimbulkan pertanyaan serius tentang maraknya penyalahgunaan profesi wartawan untuk kepentingan pribadi.
Menurut Mahmud, oknum yang datang ke kantor KI Babel itu tidak sedang melaksanakan tugas jurnalistik, melainkan bertindak seolah-olah melakukan sidak, tanpa identitas resmi dan tanpa dasar hukum.
“Oknum tersebut tidak dilengkapi identitas wartawan yang valid, tidak terdaftar di box redaksi, dan setelah mendapatkan data pun tidak ada tanda-tanda aktivitas jurnalistik yang produktif,” tegasnya.
Dalam pernyataan khasnya, Mahmud menyampaikan pesan dengan gaya bersahaja: *“Salam kompeten, sore cerah di pantai bahagia, ombak kecil berlari ke tepi. Jika ada wartawan gadungan, harus kita sikapi dengan hati-hati.”*
Ia menegaskan bahwa pertanyaan yang sering muncul di masyarakat—apakah wartawan gadungan dilindungi Undang-Undang Pers—memiliki jawaban yang jelas.
“Jawabannya tegas: *tidak*. Wartawan gadungan tidak dilindungi oleh Undang-Undang Pers karena mereka bukan wartawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat 4,” ujarnya.

Ketentuan tersebut menyatakan bahwa wartawan adalah seseorang yang secara teratur melakukan kegiatan jurnalistik, bekerja di perusahaan pers berbadan hukum, dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Mahmud menambahkan, siapapun yang mengaku sebagai wartawan namun tidak tercatat di box redaksi, tidak bekerja di perusahaan pers, menggunakan ID card palsu, atau bahkan bekerja dengan cara memeras masyarakat dan pejabat, tidak dapat dikategorikan sebagai sengketa pers. “Itu *murni tindak pidana*,” ungkapnya.
Karena itu, ia menegaskan bahwa oknum seperti ini bisa langsung dilaporkan kepada aparat penegak hukum (APH) karena tindakan mereka berpotensi masuk dalam ranah *penipuan*, *pemalsuan identitas*, dan kejahatan lainnya.
“Undang-Undang Pers hanya melindungi wartawan yang sah, yang bekerja dengan etika, integritas, dan perusahaan pers yang nyata.”
Mahmud menutup keterangannya dengan pesan kuat untuk publik dan instansi pemerintah.
“Ingat, wartawan asli bekerja dengan data dan etika. Wartawan gadungan bekerja dengan tipu daya. Jika bertemu, jangan takut dan jangan ragu. Laporkan. Ini bukan soal profesi, ini soal kejahatan.”pungkasnya. (KBO Babel)






