Foto : Ketua DPRD kota Pangkalpinang, Abang Hertza. (ist)
PANGKALPINANG,DetikBabel.com – Akhirnya pihak legislatif (DPRD Kota Pangkpinang menyetujui Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang No.5 tahun 1976 tentang penjualan rumah-rumah Negeri milik pemerintah kotamadya daerah tingkat II dicabut.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh ketua DPRD Kota Pangkpinang, Abang Hertza, Selasa (14/03/23) kepada wartawan usai menghadiri acara Rapat Paripurna ke enam masa persidangan tiga.
“DPRD Kota Pangkalpinang menyetujui Raperda Pemkot Pangkalpinang mengenai pencabutan Perda Kota Pangkalpinang no.5 tahun 1976 tentang penjualan rumah-rumah Negeri milik pemerintah kotamadya daerah tingkat II,” ungkap pimpinan dewan ini.
Terkait hal ini pula, Abang Hertza pun malah mengapresiasi pihak Pemkot Pangkalpinang khususnya kepada Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil.
“Pihak Pemkot pun sudah menyampaikan Perda tersebut sehingga bermanfaat kepada para guru PNS untuk memiliki rumah dinas guru di Kota Pangkalpinang,” terangnya.
Lanjutnya, Raperda Pemkot Pangkalpinang ini sudah sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar 1945 yang bertujuan agar dapat memberikan dampak positif bagi kepentingan masyarakat dan dapat menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat sekarang.
“Dengan telah disetujuinya Raperda ini, maka terlebih dahulu akan dikirimkan kepada pihak Gubernur Babel, untuk dilakukan evaluasi terhadap Raperda tersebut, dan DPRD Kota Pangkalpinang dalam hal ini menunggu hasil dari evaluasi raperda tersebut,” tegasnya.
(KBO Babel/Tedy)