DETIKBABEL.COM, Bangka Belitung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung melakukan penindakan terhadap penambangan tanpa izin dikawasan Dusun III Desa Sinar Surya Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat.

Advertisements
Advertisements

DETIKBABEL.COM, Bangka Belitung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung melakukan penindakan terhadap penambangan tanpa izin dikawasan Dusun III Desa Sinar Surya Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah mengatakan penindakan itu dilakukan dalam rangka Operasi Tertib Tambang Menumbing 2025.

“Ya, Selasa malam (16/12/25), Tim kita dari Satgas Gakkum Operasi Tertib Tambang berhasil mengamankan lokasi penambangan tanpa izin diwilayah Kabupaten Bangka Barat,”kata Fauzan, Rabu (17/12/25) pagi di Mapolda.

Dari kegiatan itu, diterangkan Fauzan, Tim Satgas Gakkum berhasil mengamankan sejumlah orang dan barang bukti terkait aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Ada 6 orang yang kita amankan dilokasi, termasuk peralatan tambang seperti sakan, mesin, selang hingga puluhan drum turut diamankan,”terangnya.

Fauzan menjelaskan, pengungkapan kegiatan tambang ilegal ini merupakan hasil tindak lanjut informasi dari masyarakat. Sehingga, lanjut Fauzan pihaknya melakukan penyelidikan dilokasi tersebut.

“Hasil penyelidikan kita dilapangan ditemukan 6 (enam) unit ponton tambang rajuk gearbox yang diduga melakukan penambangan tanpa izin di Dusun III Desa Sinar Surya Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat,”jelasnya.

Usai diamankan, keenam orang berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Babel guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Ini adalah wujud komitmen kita dalam melakukan penertiban terhadap penambangan ilegal yang tentu utamanya berdampak pada kerusakan alam,”pungkasnya. (*)