Data Excel Dipermasalahkan, Komisi Informasi Babel Gelar Sidang Lanjutan

Advertisements
Advertisements

DETIKBABEL.COM, Pangkalpinang – Sengketa informasi publik kembali menyeret Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke meja Komisi Informasi. Pada Selasa, 5 Agustus 2025, Komisi Informasi Provinsi menggelar sidang lanjutan dengan nomor register 003/VII/KIP-Babel/2025, terkait permohonan informasi yang diajukan oleh Edi Irawan terhadap Pemerintah Provinsi Bangka Belitung. Rabu (6/8/2025).

Sidang ini merupakan babak kedua dalam perkara yang berfokus pada permintaan dokumen *Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP)* dan *Harga Satuan Bahan Umum (HSBU)*, dua data teknis penting yang digunakan sebagai dasar penyusunan *Rencana Anggaran Biaya (RAB)* dalam pekerjaan konstruksi.

Kedua jenis dokumen ini dinilai sebagai elemen vital dalam perencanaan proyek, baik oleh kalangan profesional maupun dunia pendidikan.

Permohonan informasi diajukan Edi karena menilai data tersebut merupakan hak publik yang seharusnya tersedia secara terbuka.

Namun, alih-alih mendapatkan akses mudah, Edi justru harus melalui jalur hukum.

Selalu seperti ini. Untuk data sederhana saja harus menggugat. Apa tidak malu Pemerintah Provinsi Bangka Belitung selalu digugat?” tegas Edi usai sidang.

Ia menambahkan, data AHSP dan HSBU bukan termasuk dokumen rahasia negara atau yang berdampak pada keamanan nasional.

Sebaliknya, menurut Edi, data ini sangat membantu pelaku industri konstruksi hingga siswa SMK dan mahasiswa teknik sipil dalam melakukan analisa pekerjaan dan perhitungan biaya pembangunan.

Data ini adalah kebutuhan dasar dalam banyak sektor. Tapi kenapa justru dipersulit?” tukasnya.

Caption: Suasana sidang sengketa informasi di ruang sidang Komisi Informasi (KI) Babel

Dalam persidangan terungkap bahwa dokumen AHSP memang berada di bawah kewenangan *Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bangka Belitung*. Pihak termohon menyatakan kesediaannya menyerahkan file AHSP dalam format Excel sesuai permohonan. Namun untuk HSBU, Pemerintah Provinsi tetap bersikeras hanya akan menyerahkannya dalam bentuk PDF, bukan Excel.

Hal ini memicu kritik dari pihak pemohon, yang menilai format PDF tidak fleksibel dan menyulitkan dalam proses analisis lanjutan.

Format sangat penting. PDF itu terbatas, sulit dimodifikasi atau dihitung ulang, padahal data ini seharusnya bisa diolah,” ujar salah satu kuasa hukum Edi, *Apri Anggara*.

Apri menyampaikan apresiasi kepada Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi yang dinilainya bersikap profesional dan fokus pada pokok substansi permohonan.

Kami mengapresiasi proses persidangan hari ini. Majelis fokus, tidak melebar, dan benar-benar mendalami substansi permintaan kami,” ungkapnya.

Lebih jauh, Apri menyebut kliennya adalah representasi dari warga negara yang sadar hak informasi.

Menurutnya, perjuangan Edi bukan hanya soal data, tapi soal prinsip: keterbukaan sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik.

Kami bersyukur punya klien seperti Edi yang konsisten memperjuangkan keterbukaan informasi. Semoga kasus ini bisa menjadi yurisprudensi yang memperkuat hak setiap warga dalam mengakses informasi publik, terutama yang sifatnya teknis dan berdampak luas,” tutup Apri.

Sidang lanjutan ini memperkuat urgensi keterbukaan informasi teknis yang kerap kali dipandang sebelah mata. Padahal dalam era pemerintahan modern yang akuntabel, keterbukaan bukanlah pilihan, melainkan kewajiban.

Sengketa seperti ini menjadi pengingat bahwa masih banyak PR besar dalam membangun transparansi birokrasi di daerah.

Komisi Informasi Provinsi dijadwalkan akan kembali menggelar sidang lanjutan dalam waktu dekat, sembari menunggu penyempurnaan dokumen dan kesepakatan format yang akan diberikan oleh pihak termohon. (M.Taufik/KBO Babel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *