Oleh : Tommy Permana
DETIKBABEL.COM, Pangkalpinang – Penanganan dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas (SPPD) di DPRD Kota Pangkalpinang bukan sekadar perkara administratif yang bisa diselesaikan dengan klarifikasi singkat.
Kasus ini menyentuh jantung persoalan klasik dalam tata kelola keuangan daerah: integritas, akuntabilitas, dan potensi korupsi yang terstruktur.
Langkah Kejaksaan Negeri Pangkalpinang yang telah memeriksa sejumlah anggota dewan dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) patut diapresiasi sebagai pintu masuk pembongkaran dugaan praktik perjalanan dinas fiktif.
Namun, publik tidak sedang menunggu formalitas prosedural. Yang ditunggu adalah keberanian menembus pola lama: praktik manipulasi anggaran yang diduga telah berulang dan sistemik.
Modus Lama yang Tak Pernah Benar-Benar Hilang
Kasus SPPD bukan fenomena baru dalam tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia. Modusnya relatif seragam: perjalanan dinas yang dilaporkan tidak sesuai dengan fakta di lapangan, penggelembungan biaya hotel dan transportasi, hingga pembuatan laporan kegiatan yang bersifat fiktif.
Jika dugaan dalam kasus Pangkalpinang ini terbukti, maka praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Terlebih jika terdapat unsur kesengajaan, rekayasa dokumen, serta keuntungan pribadi atau kelompok.
Di titik ini, penting untuk menegaskan bahwa perjalanan dinas bukanlah “hak absolut” yang bebas digunakan tanpa pertanggungjawaban.
Ia adalah amanah anggaran publik yang setiap rupiahnya harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Menelisik Unsur Pidana: Dari Administrasi ke Tipikor
Dalam perspektif hukum, dugaan perjalanan dinas fiktif dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam *Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999* sebagaimana telah diubah dengan *Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001*.
Beberapa pasal yang relevan antara lain:
* *Pasal 2 ayat (1)*:
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
* *Pasal 3*:
Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
* *Pasal 8*:
Mengatur tentang penggelapan dalam jabatan, termasuk memanipulasi atau menyalahgunakan anggaran yang dipercayakan.
Dalam konteks SPPD, jika terbukti ada laporan perjalanan yang tidak pernah dilakukan, tetapi anggarannya tetap dicairkan, maka unsur “merugikan keuangan negara” menjadi sangat jelas.
Apalagi jika diperkuat dengan bukti manipulasi dokumen seperti bill hotel, tiket perjalanan, atau laporan kegiatan.
Pengembalian Kerugian Negara Bukan Penghapus Pidana
Seringkali muncul narasi bahwa pengembalian kerugian negara dapat “menyelesaikan” perkara korupsi. Ini adalah pemahaman yang keliru dan berbahaya.
Dalam praktik hukum, pengembalian kerugian negara memang dapat menjadi faktor yang meringankan hukuman, tetapi tidak menghapus unsur pidana.
Hal ini sejalan dengan prinsip dalam hukum pidana korupsi bahwa delik korupsi adalah delik formil—artinya, perbuatan melawan hukum sudah dianggap selesai ketika unsur-unsurnya terpenuhi, tanpa harus menunggu akibat akhir.
Dengan kata lain, jika dugaan rekayasa SPPD itu benar, maka pengembalian uang tidak serta-merta menghapus kesalahan pidana.
Ia hanya menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis.
Ujian Integritas Lembaga Legislatif
Kasus ini juga menjadi ujian serius bagi DPRD sebagai lembaga representasi rakyat. DPRD bukan hanya memiliki fungsi legislasi dan pengawasan, tetapi juga menjadi simbol moral dalam pengelolaan anggaran daerah.
Jika praktik penyimpangan justru terjadi di dalam tubuh lembaga ini, maka yang tergerus bukan hanya keuangan daerah, tetapi juga kepercayaan publik.
Lebih jauh, pemanggilan seluruh anggota DPRD oleh Kejari Pangkalpinang menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dipandang sebagai kasus individual, melainkan berpotensi bersifat kolektif.
Di sinilah letak bahayanya: ketika praktik menyimpang menjadi budaya, bukan lagi penyimpangan.
Antara Klarifikasi dan Potensi Penyidikan
Tahap pulbaket yang sedang berlangsung memang masih berada dalam koridor awal. Namun, publik tentu berharap proses ini tidak berhenti pada klarifikasi administratif semata.
Jika penyidik menemukan ketidaksesuaian antara dokumen dan fakta lapangan, maka peningkatan status ke tahap penyidikan harus menjadi konsekuensi logis.
Di sinilah komitmen penegakan hukum diuji: apakah berani menindak hingga ke akar, atau berhenti di permukaan.
Momentum Membersihkan Praktik Lama
Kasus SPPD DPRD Pangkalpinang seharusnya menjadi momentum untuk membersihkan praktik lama yang selama ini dianggap “lumrah”.
Tidak ada toleransi untuk manipulasi anggaran, sekecil apa pun bentuknya.
Penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi kunci untuk memutus rantai penyimpangan. Tanpa itu, kasus serupa hanya akan terus berulang dengan pola yang sama—menggerogoti keuangan daerah dan merusak sendi kepercayaan publik.
Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib enam anggota dewan yang telah diperiksa, tetapi juga kredibilitas seluruh sistem pemerintahan daerah. Dan dalam konteks itu, publik berhak menuntut lebih dari sekadar klarifikasi: mereka menuntut keadilan yang nyata. (*) ———————————————
Penulis : Tommy Permana, ST (Ketua Umum Pemuda Pangkalpinang Bersuara)
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dalam penyajian artikel, opini atau pun pemberitaan tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan atau koreksi kepada redaksi media kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11) dan ayat (12) undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.
Saran dan masukan atas tulisan ini silahkan disampaikan ke redaksi di nomor WA kami 0812 7814 265 & 0821 1227 4004 atau email redaksi yang tertera di box Redaksi.






