by

Dari Pensiun ke Penetapan Tersangka, Mantan Sekretaris Dinas Pertanian Bangka dalam Masalah Hukum

Pangkalpinang,LaporPak.Co.Id – Kasus perambahan hutan lindung di Penagan oleh alat berat milik Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan Pemkab Bangka telah menciptakan sorotan dan mencengkeram perhatian publik. Dalam peristiwa ini, dua orang telah dijatuhi hukuman sebagai terpidana, yaitu Arcan Yulianto alias Can Can dan Tori Hidayatullah. Namun, kasus ini belum berakhir, dan baru-baru ini menyeret seorang tersangka baru, yaitu Barlian, yang pada saat peristiwa terjadi menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Pangan Pemkab Bangka.

 

Kasus ini pertama kali terungkap pada 25 Januari 2022 ketika tim Gakkum (Gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) melakukan penyelidikan terhadap perambahan hutan lindung di Penagan. Hasil penyelidikan tersebut membawa kepada dua orang tersangka dalam tahap pertama, Can Can dan Tori Hidayatullah. Mereka dijatuhi vonis berdasarkan putusan nomor 278/pid.B/LH/2022/PN Sungailiat pada tanggal 20 Januari 2023.

 

Can Can dihukum 13 bulan penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 1 bulan kurungan dari tuntutan awal 2 tahun penjara. Sementara itu, Tori Hidayatullah dihukum 9 bulan kurungan dan denda Rp 2 miliar, subsider 1 bulan kurungan dari tuntutan setahun penjara. Mereka dijerat dengan berbagai pasal yang terkait dengan pelanggaran hutan.

 

Namun, meskipun sudah berjalan sejak Januari 2022, kasus ini belum sepenuhnya selesai. Barlian, mantan Sekretaris Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Pangan Pemkab Bangka, baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka terhadap Barlian didasarkan pada surat ketetapan S.Tap-05/PHPLHK-TPK/PPNS09/2023.

 

Dalam penyelidikan kasus ini, penyidik Gakkum berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk lokasi land clearing seluas 15 hektar yang berada di kawasan hutan produksi di Sungai Sembulun, Penagan Mendobarat. Selain itu, alat berat jenis excavator Robex220-9S warna kuning, 1 unit truk Isuzu, dan 1 unit mobil Toyota Hilux juga disita. Menariknya, alat berat dan kedua mobil tersebut merupakan aset milik Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan Pemkab Bangka.

 

Mengenai perkembangan terbaru ini, Jailani, Penasihat Hukum (PH) Barlian, membenarkan bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengungkapkan bahwa Barlian hanya melaksanakan perintah terkait pengerahan alat berat dan kendaraan inventaris dinas pertanian. Ia juga menyebutkan bahwa nama mantan Kepala Dinas Pertanian Bangka, Ellius Gani, yang saat ini menjabat sebagai Kadisnaker Provinsi Bangka Belitung, juga disebut-sebut dalam kasus ini.

 

Menurut Jailani, Ellius Gani mengetahui bahwa lokasi perambahan adalah hutan produksi, dan namanya juga masuk dalam surat dakwaan Tori Hidayatullah dan Arcan Yulianto. Jailani juga menyebut bahwa ada empat orang honorer yang bekerja selama lima bulan di lokasi tersebut, yang semuanya adalah fasilitas Pemda. Hal ini menunjukkan bahwa ada keterlibatan lebih dari satu pihak dalam peristiwa perambahan ini.

 

Namun, Syarli Nopriansyah, Kadis Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Pangan Pemkab Bangka, menanggapi penetapan tersangka Barlian dengan enteng. Ia mengaku tidak mengetahui perkembangan terbaru dalam kasus ini dan tidak menerima tembusan terkait penyelidikan tersebut. Ia juga mencatat bahwa Barlian telah pensiun sejak Januari lalu, sehingga tidak lagi aktif dalam jabatannya sebagai Sekretaris Dinas tersebut.

 

Kasus perambahan hutan ini akan terus menjadi sorotan, terutama dengan munculnya nama-nama baru dalam penyelidikan. Peristiwa ini juga mengingatkan pentingnya pelestarian lingkungan dan hutan lindung, serta perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran terhadap alam. (Sumber : KBO Babel, Editor : Zulfikar Lapor Pak)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed