
DETIKBABEL.COM|MENTOK, BANGKA BARAT – Sebuah ucapan bernada kasar di ruang digital kini menjelma menjadi perkara hukum serius. Seorang warga berinisial DRT dilaporkan ke polisi setelah diduga melontarkan pernyataan menghina profesi wartawan dengan menyebut mereka sebagai “sampah masyarakat”. Ucapan yang tersebar di grup WhatsApp “Ponton TMBK” itu memantik gelombang kemarahan insan pers dan mendorong langkah hukum tanpa kompromi. Minggu (29/3/2026).
Peristiwa bermula dari beredarnya tautan berita terkait aktivitas tambang ilegal di kawasan Tembelok–Keranggan. Alih-alih menyampaikan bantahan atau hak jawab secara elegan, DRT justru melontarkan komentar yang dinilai bukan kritik, melainkan serangan brutal terhadap kehormatan profesi jurnalis.
Pimpinan Redaksi BN16-Bangka.com, Yopi Herwindo, langsung mengambil sikap tegas. Laporan resmi dilayangkan ke Polres Bangka Barat pada Sabtu malam (28/03/2026), lengkap dengan barang bukti tangkapan layar percakapan. Ia menegaskan, kebebasan berpendapat bukan tameng untuk menghina.
“Ini bukan kritik, ini penghinaan terang-terangan. Profesi wartawan tidak bisa diperlakukan seperti itu,” tegasnya.
Secara hukum, tindakan menghina profesi wartawan dengan menyebut mereka “sampah masyarakat” dapat dijerat undang-undang di Indonesia, baik melalui KUHP maupun UU ITE, terutama jika dilakukan di ruang publik atau media sosial.
Dalam ranah digital, pelaku berpotensi dijerat UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE) melalui Pasal 27A terkait penghinaan atau pencemaran nama baik. Ancamannya bukan ringan: pidana penjara dan/atau denda bagi siapa pun yang dengan sengaja menyerang kehormatan profesi di ruang elektronik.
Tak hanya itu, sejak 2 Januari 2026, UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru juga berlaku. Pasal 433 hingga 442 mengatur penghinaan terhadap individu maupun kelompok di muka umum, termasuk profesi, dengan konsekuensi pidana yang jelas.
Perlindungan terhadap wartawan juga ditegaskan dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999. Pasal 8 menjamin perlindungan hukum bagi jurnalis, sementara Pasal 18 ayat (1) memberi ancaman pidana hingga 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta bagi pihak yang menghambat atau mengintimidasi kerja jurnalistik.
Putusan Mahkamah Konstitusi turut menegaskan, kritik terhadap produk jurnalistik harus melalui mekanisme Dewan Pers. Namun, penghinaan personal terhadap wartawan tetap masuk ranah pidana umum.
Kesimpulannya, ucapan yang merendahkan profesi wartawan bukan sekadar persoalan etika, melainkan dapat berujung pidana jika mengandung niat merusak kehormatan (malice). Kini, publik menanti ketegasan aparat penegak hukum—apakah kasus ini akan menjadi efek jera, atau justru preseden buruk bagi kebebasan pers di negeri ini. (Red/*)











