DETIKBABEL.COM, Jakarta – Pemerintah meningkatkan alokasi dana insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi Rp480 miliar pada 2026. Kenaikan ini diharapkan mampu menjangkau lebih banyak pekerja berpenghasilan menengah ke bawah.
Kebijakan tersebut diapresiasi karena dinilai langsung menyasar kebutuhan riil pekerja, sekaligus mendorong konsumsi masyarakat. Dengan meningkatnya daya beli, permintaan pada sektor hotel, restoran, dan kafe diperkirakan ikut terdongkrak, sehingga memberi efek domino positif pada perekonomian daerah wisata.
Syarat dan Ketentuan Penerima
Tidak semua karyawan berhak mendapatkan fasilitas ini. Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria, baik untuk pegawai tetap maupun tidak tetap.
Pegawai Tetap:
1. Memiliki NPWP dan/atau NIK yang sudah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.
2. Menerima penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta per bulan.
3. Tidak sedang menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lainnya.
Pegawai Tidak Tetap:
1. Memiliki NPWP dan/atau NIK yang sudah dipadankan.
2. Menerima upah harian maksimal Rp500.000 atau upah bulanan tidak lebih dari Rp10 juta.
3. Tidak menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lainnya.
Penghasilan bruto yang dihitung mencakup gaji, tunjangan, imbalan sejenis, serta penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
Mekanisme Penyaluran
Skema pemberian insentif ini dirancang sederhana. Pajak yang seharusnya dipotong justru dibayarkan tunai oleh pemberi kerja bersamaan dengan gaji, dan tidak diperhitungkan sebagai penghasilan kena pajak. Dengan begitu, dana tersebut sepenuhnya menjadi tambahan pendapatan bagi karyawan.
Perusahaan wajib membuat laporan realisasi pemanfaatan insentif setiap masa pajak melalui SPT Masa PPh 21/26. Direktorat Jenderal Pajak akan mengawasi agar dana benar-benar tersalurkan ke pegawai yang berhak. Jika tidak disalurkan, pemberi kerja wajib menyetorkan kembali PPh Pasal 21 yang telah dipotong.
Kebijakan insentif PPh 21 DTP ini berlaku sejak Januari hingga Desember 2025, sebagai bagian dari paket stimulus pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat.
(Darwis/KBO Babel)