DETIKBABEL.COM, Jakarta – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Bangka 2025 kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (23/9/2025). Agenda kali ini adalah mendengarkan jawaban dari pihak termohon maupun pihak terkait, termasuk pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Fery Insani-Syahbudin, yang hadir melalui tim kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Fery-Syahbudin yang dipimpin oleh Iwan Prahara menilai gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 4, Andi Kusuma-Budiono, tidak jelas atau **obscuur libel**.
Menurutnya, dalil-dalil pemohon tidak termasuk ranah MK, melainkan seharusnya ditangani **Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)**.
“Faktanya, para pemohon sebelumnya tidak pernah menjadikan dalil-dalil tersebut sebagai dasar dalam sengketa di Bawaslu Kabupaten Bangka. Laporan ke Bawaslu baru masuk setelah pengajuan gugatan ke MK pada 4 September 2025. Kondisi ini janggal dan sudah daluwarsa,” jelas Iwan Prahara dalam keterangannya kepada media usai sidang.
Permohonan Dinilai Tidak Memenuhi Ambang Batas
Selain menilai permohonan kabur, pihak terkait menegaskan bahwa gugatan pemohon tidak memenuhi syarat **ambang batas pengajuan PHPU** sebagaimana diatur dalam **Pasal 158 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016**.
Berdasarkan aturan, untuk kabupaten dengan jumlah penduduk sekitar 337.755 jiwa, seperti Kabupaten Bangka, syarat pengajuan gugatan ke MK adalah adanya selisih maksimal **1,5 persen** dari perolehan suara pasangan calon.
Namun, kenyataannya, selisih suara antara pasangan Fery-Syahbudin dengan pasangan Andi Kusuma-Budiono mencapai **22,8 persen**.
Angka ini jauh di atas ambang batas yang ditentukan undang-undang. “Dengan selisih sebesar itu, permohonan pemohon jelas tidak memenuhi syarat formil,” tegas Iwan.
Bantahan Isu Politik Uang
Salah satu isu utama yang diangkat pemohon adalah dugaan **politik uang** di lebih dari dua ratus Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Namun, kuasa hukum pihak terkait dengan tegas membantah tuduhan tersebut.
Menurut Iwan, tuduhan itu tidak konsisten karena di TPS yang dituduhkan justru saksi-saksi dari pihak pemohon ikut menandatangani formulir **C1 atau C hasil**.
“Kalau memang benar ada kecurangan, saksi mereka seharusnya menolak menandatangani. Fakta bahwa mereka tetap menandatangani menunjukkan proses di TPS tersebut diakui sah,” jelasnya.
Iwan menilai tuduhan politik uang hanyalah **manuver politik** tanpa bukti kuat. “Kami melihat isu ini lebih bertujuan menciptakan opini publik ketimbang membuktikan pelanggaran hukum,” tambahnya.
Desakan Tolak Permohonan
Dengan dalil-dalil yang sudah disampaikan, pihak terkait mendesak MK untuk menolak seluruh permohonan.
“Dengan fakta-fakta yang kami paparkan, kami meminta Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menolak semua permohonan pemohon,” tegas Iwan menutup keterangannya.
Pertarungan di Jalur Konstitusi
Sidang PHPU Pilkada Bangka 2025 tidak hanya menjadi adu argumentasi hukum, tetapi juga **pertarungan legitimasi politik**.
Pasangan Fery-Syahbudin yang unggul dalam perolehan suara berusaha mempertahankan kemenangan dengan dasar hukum yang kuat, sementara pasangan
Andi Kusuma-Budiono yang menempati peringkat ketiga mencoba mencari celah konstitusional untuk membatalkan hasil.
Bagi pihak Fery-Syahbudin, dalil kecurangan yang diangkat pemohon hanyalah upaya membangun persepsi.
“Jika benar ada pelanggaran terstruktur, mestinya sejak awal dilaporkan ke Bawaslu, bukan setelah gugatan masuk ke MK,” ujar Iwan menekankan.
MK di Persimpangan
Mahkamah Konstitusi memang memiliki ruang diskresi untuk menilai substansi perkara. Namun, diskresi itu dibatasi oleh undang-undang, terutama Pasal 158 UU Pilkada tentang ambang batas.
Pakar hukum pemilu menilai filter ambang batas sangat penting agar MK tidak dibanjiri gugatan dari pasangan yang kalah telak.
“Pasal 158 adalah filter hukum yang mencegah gugatan asal-asalan. MK hanya akan masuk lebih dalam bila ada syarat formil yang terpenuhi,” kata seorang akademisi hukum tata negara.
Dengan selisih suara 22,8 persen, posisi Andi Kusuma-Budiono dinilai sulit. Karena itu, desakan pihak Fery-Syahbudin agar MK menolak gugatan dinilai realistis secara hukum.
Dinamika Politik Lokal yang Memanas
Sengketa Pilkada Bangka 2025 juga memperlihatkan kompleksitas politik lokal.
Kehadiran figur-figur kuat membuat kontestasi semakin panas bahkan setelah pemungutan suara selesai.
Kubu Andi Kusuma-Budiono mencoba membangun narasi bahwa kemenangan Fery-Syahbudin tercoreng kecurangan. Sebaliknya, kubu Fery-Syahbudin berusaha menunjukkan kemenangan mereka adalah hasil kepercayaan rakyat.
“Yang dipertaruhkan bukan hanya kursi bupati, tapi juga marwah demokrasi lokal. Apakah suara rakyat dihormati, atau justru digugat tanpa dasar kuat,” ujar seorang pengamat politik Universitas Bangka Belitung.
Publik Menanti Putusan MK
Agenda sidang akan berlanjut dengan pemeriksaan bukti dan saksi. Publik menilai fase ini krusial untuk membuktikan sejauh mana dalil pemohon bisa dipertanggungjawabkan.
Apapun hasilnya, publik berharap MK memberi putusan yang **adil, transparan, dan berlandaskan hukum**. Sebab, putusan MK bukan hanya soal menang atau kalah, tetapi juga soal menjaga stabilitas sosial-politik di Bangka.
Jika MK menolak permohonan karena tidak memenuhi syarat formil, kemenangan Fery-Syahbudin akan semakin kokoh. Namun, bila MK mempertimbangkan dalil pemohon, Pilkada Bangka bisa memasuki babak baru yang lebih kompleks.
Menjaga Marwah Demokrasi
Pada akhirnya, sidang PHPU Pilkada Bangka 2025 bukan sekadar forum hukum, melainkan juga **ujian bagi demokrasi daerah**. Semua pihak kini menunggu sikap MK dalam menilai apakah permohonan yang dinilai kabur dan tidak memenuhi syarat ambang batas tetap akan diproses, atau ditolak sesuai tuntutan pihak terkait.
Keputusan MK akan menjadi catatan penting perjalanan demokrasi di Bangka dan sekaligus memastikan siapa yang benar-benar memegang mandat rakyat. (Sunarto/KBO Babel)