CIC Desak Kejagung Periksa Rudiyanto Tjen: Soroti Dugaan Korupsi Lahan Sawit 20 Ribu Hektar dan Kekayaan Rp3 Triliun

Advertisements
Advertisements

DETIKBABEL.COM, Jakarta — Dewan Pimpinan Pusat *Corruption Investigation Committee* (CIC) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera memeriksa anggota DPR RI Komisi I dari Fraksi PDI Perjuangan, *Rudiyanto Tjen*, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi berskala besar. Dugaan tersebut mencakup kepemilikan lahan sawit seluas *20 ribu hektar*, sejumlah perusahaan, serta harta kekayaan mencapai *Rp3 triliun*. Senin (3/10/2025).

Ketua Umum CIC *Raden Bambang, S.S.*, menyebut laporan resmi mengenai dugaan kasus ini telah disampaikan ke *Jampidsus Kejaksaan Agung*.

Namun hingga kini, tidak ada tindak lanjut yang jelas dari lembaga penegak hukum tersebut.

> “Tidak ada kepastian hukum, yang ada kepastian duit. Sampai hari ini, laporan CIC ke Kejaksaan Agung tidak digubris. Apakah Kejagung tidak bernyali memeriksa Rudiyanto Tjen, atau memang ada *main mata*?” tegas Raden Bambang kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/11/2025).

Menurutnya, fenomena ini mencerminkan bahwa hukum di Indonesia semakin kehilangan arah. Ia menilai penegakan hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, terutama terhadap pejabat atau pengusaha yang memiliki kekuasaan politik.

> “Hukum sekarang seperti dagangan, bukan pedoman. Polisi bicara A, Jaksa bicara B, Hakim bicara C. Dalam satu perkara yang sama, putusan bisa berbeda-beda. Ini bukti hukum kita sudah jungkir balik,” ujar Raden Bambang dengan nada geram.

CIC mengklaim telah menemukan sejumlah indikasi yang menguatkan dugaan korupsi Rudiyanto Tjen. Selain memiliki *lahan sawit raksasa*, Rudiyanto juga disebut-sebut menguasai *tiga pabrik kelapa sawit (PKS)*, *dua kapal sedot timah*, serta *satu hotel mewah di Bangka Belitung* melalui perusahaan-perusahaan miliknya, antara lain *PT BAB* dan *PT MAS*.

Selain itu, CIC juga menduga ada *pemalsuan dalam laporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara)* yang diserahkan Rudiyanto Tjen selama menjabat sebagai anggota DPR RI lima periode.

> “Selama lima periode menjadi wakil rakyat, kekayaannya mencapai Rp3 triliun. Itu angka yang tidak masuk akal tanpa penyimpangan,” ungkap Bambang.

Lebih lanjut, CIC menuding lemahnya penegakan hukum membuat rakyat kecil menjadi korban “kriminalisasi hukum”, sementara para pejabat yang diduga melakukan pelanggaran justru melenggang bebas.

> “Banyak korban hukum di bawah yang dikriminalisasi, sementara yang jelas-jelas bermasalah seperti Rudiyanto Tjen malah bebas menghirup udara segar. Ini bukti penegakan hukum kita bobrok,” ucapnya.

CIC pun mendesak *Jaksa Agung ST Burhanuddin* untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut. Mereka menantang Kejagung agar berani membuka penyelidikan secara transparan, tanpa pandang bulu.

> “Bernyalikah Kejagung? Kalau tidak, CIC siap turun ke jalan dan mendesak Presiden *Prabowo Subianto* memecat Jaksa Agung ST Burhanuddin. Kami juga minta *KPK* memeriksa *Jampidsus Dr. Febrie Ardiansyah, S.H., M.H.* atas dugaan pembiaran laporan ini,” tegas Bambang.

Sebagai organisasi yang fokus pada pengawasan praktik korupsi, CIC menilai perlunya reformasi menyeluruh terhadap sistem hukum nasional agar tidak lagi menjadi alat kekuasaan.

> “Banyak pakar hukum teriak soal kekacauan hukum di seminar-seminar, tapi diam saat rakyat kecil jadi korban. Sudah saatnya hukum ditegakkan secara adil, tanpa pandang bulu,” pungkas Ketua Umum CIC itu.

Sementara itu, Rudianto Tjen belum memberi keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan oleh Ketua Umum CIC *Raden Bambang, S.S.*, meskipun demikian redaksi memberi ruang hak jawab kepada anggota DPR RI Dapil Bangka Belitung.

*(Sunarto/KBO Babel)*