DETIKBABEL.COM, Manggar, (Belitung Timur) — Kisruh dugaan kesalahan data keuangan antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) dan Bank Sumsel Babel (BSB) sebagai pemegang kas daerah kembali menjadi sorotan tajam publik. Nilai selisih data—yang mencapai Rp 2,1 triliun—memicu kegaduhan nasional dan dianggap sebagai preseden buruk dalam tata kelola keuangan daerah. Rabu (19/11/2025).
Polemik ini bermula dari pernyataan Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menyebut adanya dugaan dana mengendap Rp 2,1 triliun di Pemprov Babel.
Temuan itu memicu reaksi keras daerah, yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat aduan Pemprov Babel kepada Polda Babel bernomor 900/0653/Bakuda tertanggal 27 Oktober 2025. Aduan tersebut menyebut adanya dugaan kesalahan data oleh BSB.
Namun yang janggal, hanya dua hari berselang, pada Rabu (29/10), laporan tersebut dicabut tanpa penjelasan utuh kepada publik.
Tidak hanya mencengangkan, keputusan itu juga menimbulkan tanda tanya besar mengenai apa yang sebenarnya terjadi di balik layar.
Dalam pembukaan *Babel Economic Forum* yang digelar Bank Indonesia Perwakilan Babel, Gubernur Babel Hidayat Arsani menegaskan bahwa polemik tersebut sudah selesai.
“Dana Rp 2,1 triliun itu memang tidak ada. Sudah clear, sudah selesai,” ujarnya singkat.
Namun bagi kelompok masyarakat sipil, khususnya LSM FAKTA, penyelesaian cepat itu justru menimbulkan lebih banyak keraguan daripada jawaban.
Ketua LSM FAKTA, Ade Kelana, menilai langkah Pemprov Babel yang awalnya melapor lalu tiba-tiba mencabut laporan tanpa memberikan penjelasan teknis merupakan tindakan yang tidak transparan.
“Ini uang rakyat Babel. Kalau BSB mengaku salah data, masyarakat berhak tahu detailnya. Aneh, awalnya diperlakukan sebagai masalah besar sampai dilaporkan ke Polda, tapi dalam waktu singkat redup hanya karena permintaan maaf. Ada yang tidak terang,” tegas Ade.
Ia menambahkan, tanpa penjelasan mengenai penyebab kesalahan, proses verifikasi data, dan alasan pencabutan laporan, justru membuka ruang kecurigaan publik.
“Ini bukan uang pribadi. Pemerintah dan bank daerah wajib membuka kronologi lengkap, bukan sekadar menyatakan ‘sudah clear’.”
Di tengah simpang siur tersebut, pernyataan dari Polda Babel justru memperkeruh keadaan.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Fauzan Sukmawansyah, mengungkapkan bahwa per tanggal 27 Oktober 2025 siang, pihaknya belum menerima laporan apa pun dari Pemprov Babel.
“Sampai siang tadi dicek belum ada yang masuk. SPKT, Krimsus, dan Krimum belum ada laporan. Saya malah dapat informasinya dari rekan media. Kalau memang sudah dilaporkan, kita tunggu dulu,” katanya, dikutip Surya.co.id (30/10/2025).
Pernyataan itu kemudian memunculkan pertanyaan baru: apakah laporan yang disebut Pemprov itu benar-benar diajukan secara resmi, atau justru tidak pernah masuk sebagaimana keterangan polisi?
Ade Kelana kembali mempertanyakan inkonsistensi tersebut.
“Pemprov harus jujur. Apakah memang sudah resmi melapor lalu mencabutnya, atau laporan itu tidak pernah masuk seperti kata Polda? Ada apa lagi ini?”
LSM FAKTA menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dibiarkan kabur. Selain menyangkut kredibilitas Pemprov Babel sebagai pengelola uang publik, kasus ini juga menyentuh integritas BSB sebagai pemegang kas daerah.
“Masalah sebesar ini tidak bisa selesai hanya dengan menyatakan ‘clear’. Keterbukaan informasi adalah kewajiban negara kepada rakyat, agar tidak muncul prasangka buruk terhadap Pemprov maupun BSB,” tutup Ade. (Okta/KBO Babel)






