Beroperasi Terbuka hingga Tengah Malam, Judi Fo di Parit Tiga Disorot Publik

Advertisements
Advertisements

DETIKBABEL.COM, BANGKA BARAT — Aktivitas perjudian jenis Fo (foya-foya/dadu) di Dusun Suntai, Desa Puput, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat, diduga berlangsung bebas dan terbuka tanpa tersentuh penegakan hukum. Praktik ilegal ini disebut telah beroperasi cukup lama di sebuah pondok perkebunan duku milik warga setempat, memicu keresahan sekaligus tanda tanya besar di tengah masyarakat. Rabu (17/12/2025)

Informasi yang diterima awak media pada Selasa, 16 Desember 2025, menyebutkan bahwa lokasi perjudian tersebut kerap ramai dikunjungi warga dari berbagai wilayah sekitar.

Aktivitas perjudian berlangsung hampir setiap hari, dengan jam operasional yang relatif konsisten sejak sore hingga larut malam.

Sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa perjudian jenis Fo itu telah lama menjadi “rahasia umum” di Dusun Suntai.

Bahkan, keberadaannya dinilai seolah dibiarkan tanpa hambatan, meskipun lokasinya tidak jauh dari permukiman warga.

> “Perjudian jenis Fo ini sudah lama berjalan. Kalau pemainnya ramai, bisa dari sore sampai tengah malam. Kalau sepi, biasanya tetap beroperasi sampai sekitar jam 23.00 WIB,” ungkap sumber tersebut.

 

Bandar Diduga Warga Lokal, Beroperasi Tanpa Rasa Takut

Lebih lanjut, sumber menyebutkan bahwa kegiatan perjudian tersebut diduga kuat dibandari oleh seorang warga setempat berinisial *Buki*.

Sosok ini disebut menjalankan aktivitas perjudian dengan sangat tenang dan santai, tanpa menunjukkan kekhawatiran akan tindakan aparat penegak hukum.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran sistematis atau lemahnya pengawasan di wilayah hukum Polsek Parit Tiga – Jebus. Bahkan, di mata masyarakat, praktik perjudian tersebut seolah memiliki “kekebalan hukum” karena terus beroperasi tanpa gangguan.

 

Publik Soroti Kinerja Aparat Penegak Hukum

Berjalan bebasnya aktivitas perjudian ini memicu kritik tajam dari masyarakat. Publik mempertanyakan efektivitas pengawasan serta komitmen aparat penegak hukum (APH) dalam memberantas penyakit masyarakat yang secara jelas dilarang undang-undang.

“Kalau sudah berjalan lama dan terang-terangan, publik tentu bertanya: ke mana fungsi pengawasan aparat? Kenapa bisa aman-aman saja?” ujar salah seorang warga dengan nada heran.

Masyarakat berharap aparat tidak menutup mata dan segera melakukan langkah konkret untuk menegakkan hukum, sekaligus memulihkan rasa keadilan dan ketertiban di tengah lingkungan sosial.

 

Upaya Konfirmasi dan Prinsip Keberimbangan

Demi menjunjung asas keberimbangan, awak media telah berupaya mengonfirmasi dugaan tersebut kepada *Buki*, yang disebut sebagai bandar perjudian, melalui pesan singkat WhatsApp.

Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan memilih bungkam dan belum memberikan tanggapan apa pun.

Selanjutnya, awak media juga akan melakukan konfirmasi resmi kepada pihak *Polsek Parit Tiga – Jebus* dan *Polres Bangka Barat* guna memperoleh penjelasan serta sikap institusional terkait dugaan pembiaran aktivitas perjudian tersebut.

 

Ancaman Hukum Tegas Menanti

Sebagai informasi, praktik perjudian di Indonesia merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam *Pasal 303 dan Pasal 303 Bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)*.

Pasal 303 KUHP mengatur sanksi bagi bandar atau penyelenggara perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama *10 tahun* atau denda paling banyak *Rp25 juta*.

Sementara itu, Pasal 303 Bis KUHP menjerat para pemain dengan ancaman pidana penjara paling lama *4 tahun* atau denda maksimal *Rp10 juta*.

Dengan demikian, apabila dugaan ini terbukti secara hukum, baik bandar maupun para pemain dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum agar hukum tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga hadir secara adil untuk menjaga ketertiban dan moralitas masyarakat. (KBO Babel)