
DETIKBABEL.COM|PANGKALPINANG — Penanganan kasus penyalahgunaan gas LPG subsidi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memasuki babak baru. Setelah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Babel, Polda Babel resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan bahwa pelimpahan tahap II terhadap tersangka Fa alias Ijal (45) telah dilakukan pada Selasa, 7 April 2026.

“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) dan tersangka berikut barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Agus, Rabu (8/4/2026) di Mapolda Babel.
Dalam pelimpahan tersebut, penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Babel turut menyerahkan sejumlah barang bukti krusial. Di antaranya satu unit kendaraan serta ratusan tabung gas LPG berbagai ukuran yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut.

Agus menegaskan, pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menuntaskan perkara hingga ke meja hijau. Ia berharap proses hukum dapat berjalan cepat sehingga tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Ini bentuk keseriusan kami. Harapannya perkara ini segera masuk tahap persidangan agar ada kepastian hukum,” tegasnya.
Lebih jauh, Agus menyebut langkah tegas ini merupakan implementasi langsung dari instruksi Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Sihombing dalam memberantas praktik penyalahgunaan gas bersubsidi yang merugikan masyarakat luas.
“Kapolda berkomitmen menindak tegas pelaku penyalahgunaan LPG subsidi. Ini juga menjawab keresahan masyarakat terhadap praktik ilegal seperti ini,” tambahnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Babel berhasil membongkar praktik pengoplosan gas LPG 3 kilogram subsidi di wilayah Sungailiat, Kabupaten Bangka, pada awal Februari 2026.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat mengamankan ratusan tabung gas ukuran 3 kg dan 12 kg serta menetapkan Fa alias Ijal sebagai tersangka utama.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjalankan praktik ilegal tersebut selama kurang lebih tujuh bulan. Gas LPG subsidi ukuran 3 kg dioplos ke tabung non-subsidi 12 kg, kemudian diedarkan ke sejumlah toko di wilayah Kabupaten Bangka dengan harga mencapai Rp180 ribu per tabung.
Akibat aktivitas tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp112 juta.
Tidak berhenti di situ, pengembangan kasus juga mengarah pada jaringan distribusi. Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Babel kemudian menyegel dua pangkalan gas yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Dua pangkalan yang disegel sementara itu berada di wilayah Air Hanyut dan Lingkungan Ake, Kabupaten Bangka.
Dengan pelimpahan tahap II ini, proses hukum terhadap tersangka kini sepenuhnya berada di tangan jaksa penuntut umum. Publik pun menanti, sejauh mana pengadilan akan memberikan efek jera terhadap praktik penyalahgunaan barang subsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil. (Red/*)






