Belum Usai Aduan Eka, Kini Agoeng Bongkar Pemberitaan Tin Slag Jejaring Media RadakBabel.com ke Dewan Pers

Dewan Pers, Pers10 Views
Advertisements
Advertisements

DETIKBABEL.COM, JAKARTA – Gelombang keberatan terhadap pemberitaan perkara tin slag PT Bangka Tin Industri (PT BTI) kembali bergulir ke Dewan Pers. Setelah Direktur Utama PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (PT BBBS), Eka Mulya Putra, mengadukan sejumlah media, kini Agoeng Noegroho mengambil langkah serupa. Sabtu (8/8/2026)

Agoeng secara resmi mengadukan jejaring media *RadakBabel.com* bersama sejumlah media lainnya kepada Dewan Pers Republik Indonesia. Ia mempersoalkan pemberitaan yang menyebut namanya dalam berbagai narasi mengenai terak timah, dokumen kontrak dan addendum, hingga transaksi pembayaran.

Melalui Muhamad Zen, Kuasa Hukum dan Paralegal dari Firma Hukum Hangga Off, Agoeng menyampaikan bahwa persoalan yang diadukannya bukan semata-mata soal pemberitaan yang tidak menyenangkan bagi dirinya.

*Yang dipersoalkan adalah proses jurnalistik di balik pemberitaan tersebut.*

Agoeng mengaku namanya disebut secara berulang dalam pemberitaan, namun dirinya tidak pernah dimintai konfirmasi sebelum berita dipublikasikan.

Bagi Agoeng, kondisi tersebut menjadi persoalan serius karena ketika seseorang disebut secara langsung dan dikaitkan dengan suatu persoalan yang berpotensi membentuk persepsi negatif, hak untuk memberikan penjelasan seharusnya tidak ditempatkan sebagai formalitas setelah berita terbit.

Ia menduga pemberitaan tersebut tidak memenuhi prinsip keberimbangan, akurasi, verifikasi dan larangan membuat berita yang menghakimi sebagaimana prinsip-prinsip yang diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

*Nama Disebut, Tetapi Tidak Pernah Ditanya*

Dalam surat pengaduannya kepada Ketua Dewan Pers, Agoeng menyebut sejumlah media yang diadukan, yakni *RadakBabel.com, TintaBabel.com, LiveNews.co.id, Berita5.co.id* serta media jaringan lainnya yang dinilai memuat substansi pemberitaan identik mengenai perkara tin slag PT BTI.

Ia mempersoalkan pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan dokumen kontrak, addendum perjanjian, pembayaran melalui rekening pribadi dan sejumlah narasi lain yang menurutnya dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Persoalan paling mendasar, menurut Agoeng, adalah tidak adanya permintaan klarifikasi sebelum pemberitaan diterbitkan.

Jika benar demikian, pertanyaan besarnya kini bukan hanya *apa yang diberitakan*, tetapi juga *bagaimana informasi tersebut diverifikasi sebelum menjadi konsumsi publik*.

Apakah wartawan telah menghubungi pihak yang namanya disebut?

Apakah dokumen yang menjadi dasar pemberitaan telah diverifikasi?

Apakah konteks dokumen telah dipahami secara utuh?

Dan apakah pihak yang diberitakan benar-benar telah diberikan kesempatan yang proporsional untuk menjelaskan?

Pertanyaan-pertanyaan itulah yang kini diminta Agoeng untuk diuji melalui mekanisme Dewan Pers.

*Diksi Pemberitaan Ikut Dipersoalkan*

Agoeng juga menyoroti sejumlah judul dan frasa dalam pemberitaan, di antaranya *“Perkuat Modus 2.000 Ton Terak Timah”, “Skema Pembayaran Jadi Sorotan”, “Picu Masalah Baru”*, hingga *“Narasi Bentrok”.*

Menurut Agoeng, pemilihan kata tersebut bukan sekadar persoalan gaya penulisan.

Ia menilai frasa-frasa tersebut berpotensi membangun kesan tertentu di tengah pembaca, terlebih ketika nama seseorang disebut dalam rangkaian narasi yang sama.

Agoeng mempertanyakan dasar penggunaan istilah yang dapat memberikan kesan seolah-olah telah terjadi suatu pelanggaran, sementara dirinya menegaskan belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap ataupun pernyataan resmi aparat penegak hukum yang menyatakan dirinya melakukan pelanggaran hukum sebagaimana kesan yang menurutnya dibangun dalam pemberitaan.

Karena itu, ia meminta Dewan Pers menilai apakah konstruksi tersebut masih berada dalam koridor pemberitaan berbasis fakta atau telah berpotensi masuk ke wilayah opini yang menghakimi.

*Dokumen Jangan Berbicara Sendiri*

Penggunaan kontrak dan addendum sebagai bagian utama pemberitaan juga menjadi sorotan.

Agoeng meminta proses verifikasi terhadap dokumen tersebut diuji. Termasuk mengenai keaslian dokumen, konteks hukum dan administrasi, serta klarifikasi terhadap para pihak yang namanya tercantum di dalamnya.

Sebab, menurutnya, sebuah dokumen tidak serta-merta dapat menjadi dasar untuk membangun kesimpulan tertentu tanpa memahami konteks keseluruhan hubungan hukum dan administrasi para pihak.

Sejumlah pertanyaan dalam pemberitaan juga dinilai berpotensi menggiring persepsi pembaca, seperti mengapa pembayaran dilakukan melalui rekening pribadi, siapa pemilik sah material, apakah transaksi telah dilaporkan, serta apakah material tersebut berkaitan dengan hibah.

Agoeng menilai pertanyaan jurnalistik tetap harus ditempatkan dalam konstruksi yang berimbang agar tidak berubah menjadi insinuasi atau kesimpulan terselubung.

*Dampaknya Diklaim Merembet ke Reputasi dan Bisnis*

Agoeng mengaku pemberitaan tersebut telah memberikan dampak terhadap dirinya.

Ia menyebut reputasi pribadi tercemar, munculnya persepsi negatif, terganggunya aktivitas profesional dan hubungan kerja, tekanan psikologis, serta menurunnya kepercayaan mitra usaha dan relasi bisnis.

Ia bahkan menilai pemberitaan yang tidak berimbang berpotensi menciptakan persepsi negatif terhadap iklim investasi di Bangka Belitung.

Atas dasar itu, Agoeng meminta Dewan Pers memeriksa secara menyeluruh produk jurnalistik yang diadukannya, termasuk proses peliputan, verifikasi, konfirmasi dan penyuntingan sebelum berita diterbitkan.

*Minta Wartawan Juga Diperiksa*

Permintaan Agoeng tidak berhenti pada pemeriksaan media.

Ia juga meminta Dewan Pers memeriksa wartawan yang bertanggung jawab atas pemberitaan tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki.

Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran etik yang dilakukan secara berulang atau tergolong berat, Agoeng meminta Dewan Pers mempertimbangkan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk apabila terdapat kewenangan untuk mencabut status kompetensi wartawan *UKW Utama* dan sebagai media *terverifikasi Dewan Pers*.

Ia juga meminta mekanisme Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi difasilitasi apabila memenuhi ketentuan.

*Setelah Eka, Kini Agoeng*

Pengaduan Agoeng menjadi perhatian karena sebelumnya Eka Mulya Putra juga telah mengadukan sejumlah media terkait pemberitaan mengenai tin slag PT BTI.

Dengan munculnya pengaduan kedua, persoalan pemberitaan tersebut semakin mendapat sorotan dan kini berada dalam ruang penyelesaian sengketa pers.

Agoeng juga mencantumkan informasi mengenai adanya pengaduan pihak lain terhadap media-media yang sama, termasuk pengaduan Eka Mulya Putra serta Hari, putra Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani.

Namun Agoeng menegaskan penyebutan tersebut hanya sebagai informasi latar belakang dan bukan untuk menyimpulkan bahwa media-media tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran.

*Dewan Pers Diminta Membuka dan Menguji Prosesnya*

Agoeng menyatakan akan melampirkan salinan pemberitaan yang diadukan serta tabel perbandingan antara isi pemberitaan, fakta menurut versinya dan bukti pendukung.

Dengan demikian, pengaduan ini kini menempatkan proses jurnalistik sebagai titik utama yang akan diuji.

Bukan sekadar siapa yang diberitakan.

Bukan pula siapa yang paling keras membantah.

Melainkan apakah informasi yang dipublikasikan benar telah melalui proses *verifikasi, konfirmasi, keberimbangan* dan *pengujian fakta* sebagaimana seharusnya dilakukan pers profesional.

Kini, bola berada di tangan Dewan Pers.

Jika dugaan Agoeng terbukti tidak beralasan, media yang diadukan memiliki ruang untuk menunjukkan proses jurnalistik dan bukti yang menjadi dasar pemberitaan.

Namun jika sebaliknya ditemukan persoalan etik, maka pengaduan tersebut dapat menjadi catatan serius mengenai bagaimana sebuah pemberitaan yang menyangkut reputasi seseorang diproduksi dan dipublikasikan.

Pada akhirnya, bukan narasi yang paling keras yang menentukan, melainkan fakta dan proses jurnalistik yang dapat dipertanggungjawabkan. (Red/Sumber:KBO Babel)