Asintel Satlap Tricakti Tegaskan 53 Ton Pasir Timah di Air Merbau Berstatus Mitra PT Timah, Minta Publik Hormati Proses Hukum

Advertisements
Advertisements

DETIKBABEL.COM, PANGKALPINANG – Asisten Intelijen (Asintel) Satgas Pengawasan Tata Kelola Timah (Satlap Tricakti), Kolonel Inf. Rudi Firmansyah, memberikan klarifikasi menyeluruh terkait pemberitaan mengenai pengamanan 53 ton pasir timah yang ditemukan di sebuah rumah di kawasan Air Merbau, Kabupaten Belitung. Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai upaya meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat sekaligus menjelaskan status material yang hingga kini masih berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum.

Menurut Rudi, sejak awal Satlap Tricakti telah melakukan pendataan terhadap material tersebut dan mencatatnya sebagai bagian dari komoditas milik salah satu mitra resmi PT Timah Tbk yang berada dalam pengawasan Satlap Tricakti. Oleh sebab itu, ia menegaskan bahwa keberadaan pasir timah di lokasi penyimpanan tersebut bukan merupakan barang yang tidak diketahui asal-usulnya ataupun berada di luar sistem pengawasan.

“Material tersebut telah tercatat dalam data pengawasan Satlap Tricakti sebagai milik mitra PT Timah. Jadi bukan barang yang muncul tanpa identitas atau tanpa pengawasan sebagaimana berkembang dalam sebagian pemberitaan,” ujar Rudi, Kamis (6/8/2026).

Ia menjelaskan bahwa salah satu tugas utama Satlap Tricakti adalah melakukan pengawasan terhadap tata kelola komoditas timah, khususnya terhadap hasil produksi para mitra PT Timah. Pengawasan tersebut bertujuan memastikan material hasil produksi tidak disalahgunakan, dialihkan ke jalur perdagangan ilegal, ataupun keluar dari mekanisme yang telah ditentukan.

Dalam pelaksanaannya, Satlap Tricakti menerapkan sistem pendataan secara berkala terhadap material yang dimiliki para mitra perusahaan. Seluruh barang yang telah didata akan terus dipantau, baik jumlah maupun lokasi penyimpanannya.

“Satlap melakukan pendataan terhadap barang-barang milik mitra PT Timah agar tidak terjadi penyimpangan. Setelah didata, jumlahnya terus dipantau dan dilakukan pengecekan secara berkala. Jika terjadi perubahan jumlah, tentu akan dimintai penjelasan kepada pihak terkait,” jelasnya.

Menurut Rudi, mekanisme tersebut merupakan bagian dari sistem pengawasan internal yang dibangun untuk mendukung upaya pemerintah dalam memperbaiki tata kelola pertambangan timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

*Gudang Resmi Penuh, Material Disimpan Sementara*

Rudi juga menjelaskan alasan mengapa material tersebut disimpan di sebuah rumah maupun gudang pribadi. Ia mengatakan kondisi tersebut terjadi karena kapasitas gudang resmi yang digunakan untuk menampung hasil produksi para mitra PT Timah saat ini belum mampu menampung seluruh material yang ada.

Akibat keterbatasan tersebut, sejumlah mitra perusahaan diperbolehkan menyimpan sementara material di lokasi lain dengan syarat wajib melaporkan keberadaan barang tersebut kepada Satlap Tricakti.

Melalui mekanisme wajib lapor itu, Satlap mengetahui secara pasti lokasi penyimpanan, jumlah material yang disimpan, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap barang tersebut. Dengan demikian, pengawasan tetap dapat berjalan meskipun material belum ditempatkan di gudang resmi.

“Selama kapasitas gudang belum mencukupi, penyimpanan sementara dilakukan dengan mekanisme wajib lapor. Jadi barang tersebut tetap tercatat dan berada dalam pengawasan kami,” katanya.

Ia menegaskan bahwa keberadaan pasir timah di rumah pribadi tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai aktivitas ilegal. Menurutnya, yang menjadi ukuran adalah apakah material tersebut memiliki dasar administrasi yang jelas serta tercatat dalam sistem pengawasan.

“Lokasi penyimpanan bukan satu-satunya indikator legal atau ilegal. Yang harus dilihat adalah status barang, dokumen administrasinya, serta apakah masuk dalam sistem pengawasan atau tidak,” tegasnya.

*Satlap Sudah Memberikan Penjelasan kepada Polres Belitung*

Dalam keterangannya, Rudi mengungkapkan bahwa sebelum dilakukan tindakan pengamanan oleh aparat kepolisian, Satlap Tricakti telah menyampaikan penjelasan kepada Kapolres Belitung mengenai status material tersebut.

Penjelasan tersebut mencakup informasi bahwa pasir timah yang berada di Air Merbau merupakan material milik mitra PT Timah yang telah terdata dalam sistem pengawasan Satlap Tricakti.

Namun demikian, setelah itu Satlap mengetahui adanya tindakan lanjutan berupa pengamanan material oleh personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Menurut Rudi, adanya perbedaan langkah di lapangan kemudian memunculkan persepsi berbeda di tengah masyarakat sehingga berkembang dugaan bahwa material tersebut merupakan hasil aktivitas ilegal atau berkaitan dengan penyelundupan.

“Kami melihat kondisi ini lebih kepada miskomunikasi. Sebelumnya kami sudah menjelaskan status barang yang berada dalam pengawasan Satlap. Namun kemudian ada tindakan lanjutan sehingga berkembang anggapan bahwa barang tersebut ilegal. Karena itu kami merasa perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat,” ujarnya.

*Tidak Menghalangi Proses Penegakan Hukum*

Meski memberikan klarifikasi, Rudi menegaskan bahwa Satlap Tricakti tetap menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang dilakukan aparat kepolisian.

Ia memastikan Satlap tidak pernah menghalangi maupun melakukan intervensi terhadap penyelidikan ataupun penyidikan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Menurutnya, ketika material tersebut diamankan, personel Satlap justru memberikan ruang sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan tugas sesuai kewenangannya.

“Silakan dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Kalau memang nanti terbukti ilegal, katakan ilegal. Tetapi apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ilegal, maka sampaikan juga apa adanya. Kami tidak pernah menghalangi maupun mengintimidasi siapa pun,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa Satlap Tricakti sejak awal dibentuk untuk mendukung upaya pemerintah dalam memperbaiki tata kelola pertambangan timah serta mendukung penegakan hukum terhadap praktik pertambangan dan perdagangan timah yang melanggar ketentuan.

*Dugaan Penyelundupan Harus Dibuktikan*

Rudi juga menyoroti berkembangnya informasi yang mengaitkan temuan 53 ton pasir timah tersebut dengan dugaan penyelundupan.

Menurutnya, dugaan tindak pidana tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan lokasi ditemukannya suatu barang.

Ia menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat berwenang berdasarkan alat bukti yang sah.

“Adanya barang di lokasi tertentu belum tentu menunjukkan adanya penyelundupan. Semua harus dibuktikan melalui proses hukum dan hasil penyidikan,” katanya.

Ia mengingatkan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tidak membangun opini yang dapat mendahului proses hukum.

*Material Berkaitan dengan SPK Mitra PT Timah*

Dalam penjelasannya, Rudi menyebut bahwa material tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Surat Perintah Kerja (SPK) milik CV Heiro Jaya Persada, salah satu perusahaan mitra PT Timah yang beroperasi di wilayah Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur.

Menurutnya, kerja sama tersebut menjadi dasar aktivitas pengumpulan, pengangkutan maupun penyimpanan material yang telah masuk dalam sistem pengawasan Satlap Tricakti.

Ia juga menyampaikan bahwa Satlap bersama PT Timah saat ini terus berupaya meningkatkan kapasitas gudang resmi agar seluruh material hasil produksi mitra dapat segera dipindahkan ke lokasi penyimpanan yang telah ditetapkan perusahaan.

Langkah tersebut diharapkan dapat mempermudah proses pengawasan sekaligus menghindari munculnya persepsi berbeda di tengah masyarakat mengenai legalitas material yang disimpan sementara di luar gudang resmi.

*Dorong Penguatan Koordinasi Antarinstansi*

Rudi berharap seluruh instansi yang memiliki kewenangan dalam tata kelola pertambangan timah dapat terus memperkuat koordinasi sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

Menurutnya, komunikasi yang baik antarinstansi menjadi kunci agar proses pengawasan, penegakan hukum, dan pengelolaan komoditas strategis nasional dapat berjalan secara terpadu dan efektif.

Ia juga menyampaikan bahwa informasi mengenai status kemitraan maupun data administrasi material dapat dikonfirmasi langsung kepada PT Timah selaku perusahaan yang bekerja sama dengan para mitra.

Di sisi lain, Rudi menegaskan bahwa penentuan ada atau tidaknya unsur tindak pidana sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan fakta hukum, alat bukti, hasil pemeriksaan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Hingga proses hukum selesai, kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati mekanisme yang sedang berjalan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kami mendukung penegakan hukum yang objektif, profesional, transparan, dan berdasarkan fakta hukum,” pungkasnya. (Red/*)