Aset Sitaan Negara Digali Diam-diam, Kejati Babel Janji Bongkar Kasus Timah PT Tinindo Inter Nusa

Advertisements
Advertisements

DETIKBABEL.COM, Pangkalpinang, Bangka Belitung — Kendati tidak tercantum dalam laporan Refleksi Akhir Tahun Capaian Kinerja 2025 bidang Intelijen, perkara penggalian dan raibnya sekitar *200 ton balok timah* di area smelter *PT Tinindo Inter Nusa*, milik terpidana korupsi timah *Hendri Lie*, dipastikan *tetap berlanjut* dan akan menjadi fokus penanganan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung pada awal tahun 2026. Selasa (30/12/2025).

Kepastian itu disampaikan langsung oleh *Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Sila Haholongan Pulungan, SH, MH*, menanggapi sorotan publik yang mempertanyakan mengapa kasus besar yang berkaitan dengan aset sitaan negara tersebut tidak masuk dalam dokumen evaluasi resmi akhir tahun.

Kajati Babel menegaskan, tidak dicantumkannya perkara tersebut dalam refleksi kinerja *bukan berarti perkara dihentikan atau diabaikan*.

> “Kendati saya dan Asisten Intelijen baru menjabat di Bangka Belitung, perkara ini bukan berarti tidak ditindaklanjuti. Awal tahun depan akan kita lanjutkan. Apalagi penyelidikan sudah pernah dilakukan dan sejumlah saksi telah dimintai keterangan,” tegas Sila.

Ia juga membuka ruang bagi masyarakat maupun pihak terkait untuk menyampaikan *bukti tambahan* guna memperkuat proses pendalaman perkara.

> “Jika ada bukti baru, silakan disampaikan kepada kami. Perkara ini akan kita dalami lebih lanjut,” tambahnya.

 

Saksi Sudah Diperiksa Sejak 2025

Sepanjang tahun 2025, Kejati Babel diketahui telah memeriksa sejumlah saksi kunci yang diduga mengetahui atau terlibat langsung dalam proses penggalian balok timah tersebut.

Di antaranya *Iw*, operator alat berat ekskavator yang digunakan dalam proses penggalian.

Dari internal perusahaan, saksi berinisial *PS dan AR* dari PT Tinindo Inter Nusa juga telah dimintai keterangan. Sementara dari pihak *PT Timah*, dua orang dari Divisi Keamanan berinisial *BD dan AND* turut diperiksa terkait pengamanan di lokasi smelter.

Fakta-fakta pemeriksaan ini menguatkan bahwa perkara penggalian timah bukan sekadar isu, melainkan telah memasuki tahap penelusuran serius oleh aparat penegak hukum.

 

Penggalian Atas Perintah Perusahaan

Berdasarkan penelusuran, penggalian balok timah ini pertama kali dilakukan *pada pertengahan tahun 2024*, saat perkara korupsi timah masih dalam tahap penyidikan. Penggalian disebut dilakukan *atas perintah pihak PT Tinindo Inter Nusa*.

Nama *PS dan AR* mencuat sebagai pihak yang terlibat langsung dalam eksekusi lapangan, keduanya diketahui memiliki hubungan pekerjaan dengan PT Tinindo.

Proses penggalian menggunakan *alat berat ekskavator*, yang secara teknis tidak mungkin dilakukan tanpa koordinasi dan pengamanan khusus.

Yang mengejutkan, penggalian tersebut justru disebut mendapat *pengawalan oknum aparat Polda Kepulauan Bangka Belitung*. Alih-alih menghentikan kegiatan yang patut diduga ilegal, oknum tersebut justru berperan mengamankan proses pengangkatan timah.

Pada tahap awal, sekitar *120 ton balok timah* berhasil digali dan diangkat. Setiap balok diketahui memiliki berat sekitar *1 ton*.

Namun, penggalian tersebut tidak tuntas dan masih menyisakan sekitar *80 ton timah balok* yang tetap tertimbun di area smelter.

 

Penggalian Kedua Saat Kasus Disidangkan

Babak baru terjadi pada *15 Desember 2024*, ketika perkara korupsi timah telah memasuki tahap persidangan. Sisa timah yang masih tertimbun kembali diperintahkan untuk digali.

Perintah tersebut disebut datang dari seorang perempuan bernama *Syafitri Indah Wuri*, yang dikenal sebagai *istri muda Hendri Lie*, salah satu aktor utama dalam skandal korupsi timah yang merugikan negara triliunan rupiah.

Kali ini, penggalian sisa *80 ton balok timah* berlangsung di bawah *pengawalan ketat dua oknum aparat Polda Babel berinisial RN dan CC*.

Selain itu, dua individu dari PT Timah berinisial *BD dan AND* kembali terlihat berada di lokasi untuk melakukan pengamanan.

Fakta ini memperkuat dugaan bahwa penguasaan dan pemindahan aset timah dilakukan secara sistematis, bahkan saat status barang tersebut patut diduga telah berada dalam pengawasan aparat penegak hukum.

 

Pola Berulang Aset Sitaan Raib

Peristiwa di smelter PT Tinindo ini dinilai memiliki kemiripan mencolok dengan kasus *raibnya 300 ton balok timah* di smelter *PT Stanindo Inti Perkasa* beberapa pekan lalu. Dalam kasus tersebut, timah yang diduga merupakan *aset sitaan negara* dilaporkan hilang dan diduga dipindahkan oleh pihak yang mengatasnamakan *Satgas Nenggala*.

Padahal, kedua smelter—PT Tinindo Inter Nusa dan PT Stanindo Inti Perkasa—diketahui berada dalam *pengawasan Kejaksaan Agung RI* sebagai bagian dari penanganan mega skandal korupsi timah.

Rangkaian peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius di publik: *siapa yang bermain di balik raibnya aset negara bernilai ratusan miliar rupiah, dan sejauh mana keterlibatan oknum aparat dalam praktik ini?*

Dengan pernyataan tegas Kajati Babel bahwa perkara akan dilanjutkan pada awal 2026, publik kini menanti: apakah penegakan hukum benar-benar akan menyentuh semua pihak yang terlibat, ataukah kasus ini kembali tenggelam di tengah pusaran skandal timah yang tak kunjung usai. (KBO Babel)