by

Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Harianto sambangi Desa Munggu

detikbabel, com. Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Harianto sambangi Desa Munggu, Kecamatan Sungai Selan sekaligus sosialisasikan penyebarluasan peraturan daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.

Dalam kegiatan itu, hadir 50 peserta yang terdiri dari perwakilan masyarakat, perangkat desa, pekerja sawit dan kelompok PKK, di Kantor Desa, turut hadir sebagai Narasumber yaitu Ir. Elfiyena selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kep. Bangka Belitung pada Minggu sore, 24 April 2022 kemarin.

Dalam paparan Harianto menjelaskan dari Perda ini dibentuk oleh Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah memberi kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan program tanggung jawab social dan lingkungan di Babel serta memberi arahan kepada semua pemangku kepentingan di Provinsi Babel dalam melaksanakan tanggung jawab social dan lingkungan perusahaan dan sebagai persiapan diri memenuhi standar internasional.

“ Tujuan perda ini adalah terwujudnya batasan yang jelas tentang tanggungjawab social termasuk lingkungan perusahaan beserta pihak – pihak yang menjadi pelakunya, terpenuhinya penyelenggaraan tanggung jawab social dan lingkungan perusahaan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku dalam suatu koordinasi, terwujudnya kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku dunia usaha dalam pelaksanaan tanggung jawab social dan lingkungan perusahaan secara terpadu, berdaya guna dan berhasil guna, melindungi perusahaan agar terhindar dari pungutan liar yang dilakukan pihak – pihak yang tidak berwenang, meminimalisir dampak negative keberadaan perusahaan dan mengoptimalkan dampak positif keberadaan perusahaan,” jelasnya.

Lebih lanjut katanya, terintergrasinya program pemerintah daerah dengan program tanggung jawab social dan lingkungan perusahaan dan memperjelas tanggung jawab pembiayaannya, memberikan penghargaan / apresiasi kepada perusahaan yang telah melakukan tanggung jawab sosialnya serta pemberian kemudahann dalam pelayanan administrasi.

Harianto yang akrab disapa Acen sampaikan bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya bisa mendapatkan sanksi oelah pemerintah daerah.

“Pemerintah daerah dapat mengenakan sanksi administratif berupa Teguran tertulis, Pembatasan kegiatan usaha serta Pembekuan dan pencabutan kegiatan usaha atau fasilitas penenaman modal,” pungkasnya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed