Advertisements
Advertisements

DETIKBABEL.COM, Jakarta – Isu belum dimilikinya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) oleh PT Thorcon Power Indonesia dalam rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Pulau Kelasa, Bangka Tengah, terus menjadi sorotan publik. Sabtu (3/1/2026).

Sejumlah pemberitaan bahkan menarasikan seolah proyek strategis tersebut telah melanggar ketentuan lingkungan.

Menanggapi hal itu, **Andri Yanto**, *Junior Manager Operasional* PT Thorcon Power Indonesia, menegaskan bahwa pemahaman tersebut tidak sepenuhnya tepat dan berpotensi menyesatkan jika tidak dilihat dalam kerangka perizinan PLTN secara utuh.

“Tidak tepat jika ketiadaan AMDAL pada tahap ini langsung dimaknai sebagai bentuk ketidakpatuhan,” ujar Andri Yanto saat diwawancarai redaksi jejaring media KBO Babel, Kamis (1/1/2025).

Menurutnya, dalam rezim perizinan PLTN di Indonesia, AMDAL bukanlah dokumen yang harus rampung sebelum proses penapakan dimulai.

AMDAL justru disusun *secara paralel dan bertahap* bersamaan dengan kegiatan Evaluasi Tapak, yang menjadi bagian dari persyaratan menuju Izin Tapak.

“AMDAL itu bagian dari persyaratan Izin Tapak. Prosesnya berjalan seiring dengan evaluasi tapak, bukan berdiri sendiri sebagai prasyarat awal yang harus selesai lebih dulu,” jelasnya.

Andri menambahkan, secara sistematis AMDAL berfungsi sebagai instrumen penilaian dampak lingkungan yang hasilnya menjadi dasar pemerintah dalam menentukan kelayakan suatu lokasi untuk PLTN.

Karena itu, AMDAL berada di fase hulu perizinan, sebelum masuk ke tahap konstruksi maupun operasi.

Terkait status terkini, Andri memastikan bahwa PT Thorcon Power Indonesia *sedang menyusun dan menyempurnakan dokumen AMDAL*, sejalan dengan berlangsungnya studi tapak di Pulau Kelasa.

Berbagai data teknis yang dihasilkan dari kajian geologi, hidrologi, hingga aspek sosial masyarakat setempat menjadi input krusial agar AMDAL yang disusun benar-benar komprehensif dan akurat.

“Justru data dari evaluasi tapak itulah yang menjadi fondasi AMDAL. Tanpa data tersebut, AMDAL akan kehilangan basis ilmiahnya,” tegasnya.

Ia juga merujuk pada *Peraturan BAPETEN Nomor 1 Tahun 2022*, yang secara jelas mengatur bahwa tahap tapak merupakan fase awal perizinan PLTN dan mencakup studi keselamatan serta lingkungan.

Selain itu, sistem perizinan berusaha berbasis risiko menempatkan AMDAL sebagai bagian integral dari proses perizinan, bukan sebagai dokumen terpisah yang harus diselesaikan jauh hari sebelumnya.

Menanggapi kritik yang menyebut proyek PLTN Thorcon seharusnya dihentikan karena AMDAL belum disahkan, Andri menilai kritik tersebut lahir dari pemahaman yang tidak utuh terhadap struktur perizinan PLTN.

“Yang berjalan saat ini bukan pembangunan fisik, melainkan studi dan evaluasi. Selama belum ada konstruksi, tidak ada kewajiban hukum bahwa AMDAL harus sudah disetujui final,” ujarnya.

Ia menegaskan, AMDAL justru disusun agar keputusan Izin Tapak nantinya benar-benar berbasis data ilmiah dan pertimbangan lingkungan yang matang, bukan sekadar formalitas administratif.

Menutup keterangannya, Andri Yanto menyampaikan pesan kepada publik Bangka Belitung agar melihat proyek PLTN secara proporsional dan berdasarkan tahapan hukum yang berlaku.

“PLTN tunduk pada standar keselamatan dan lingkungan yang sangat ketat. AMDAL sedang disusun secara serius dan transparan. Menilai proyek ini sebelum seluruh tahapan selesai sama artinya mengabaikan prinsip kehati-hatian yang justru dirancang untuk melindungi kepentingan publik,” pungkasnya. (KBO Babel)