Detikbabel.com, Sungailiat – Aksi damai yang digelar ratusan perwakilan masyarakat dari sembilan desa di Kabupaten Bangka di Kantor Bupati Bangka, Kamis (6/8/2026), berakhir dengan kekecewaan. Masyarakat menilai dialog bersama Bupati Bangka Fery Insani belum menyentuh substansi persoalan yang selama ini mereka perjuangkan, yakni penyelesaian hak kebun plasma PT Gunung Maras Lestari (GML) yang menurut mereka telah berlarut-larut selama kurang lebih 30 tahun.
Sejak pagi, massa memadati halaman Kantor Bupati Bangka dengan membawa berbagai spanduk dan poster bertuliskan, “30 Tahun Plasma Kami Dibodohi PT GML”, “Plasma Sawit Harga Mati”, hingga “Kami Akan Perjuangkan Plasma PT GML Sampai Titik Darah Penghabisan.” Aksi berlangsung tertib di bawah pengawalan personel Polres Bangka dan Satpol PP Kabupaten Bangka.
Dalam orasinya, Koordinator Lapangan Adi menegaskan bahwa masyarakat tidak datang untuk mencari sensasi ataupun konflik, melainkan menuntut kejelasan atas hak plasma yang hingga kini mereka nilai belum memperoleh penyelesaian.
“Kami datang bukan meminta belas kasihan. Kami datang menuntut hak masyarakat yang sudah puluhan tahun diperjuangkan. Kami ingin pemerintah hadir dengan solusi, bukan sekadar wacana,” tegas Adi.
Bupati Bangka Fery Insani didampingi Kapolres Bangka AKBP Feri Indra Dalimunthe dan sejumlah kepala OPD kemudian menemui massa untuk berdialog.
Namun, menurut Penasehat ALMASTER Babel, Palgunadi alias Tok Gun, yang didampingi Ketua ALMASTER Babel Muhamad Zen, dialog tersebut justru semakin memperbesar kekecewaan masyarakat.
Menurut Tok Gun, masyarakat berulang kali meminta penjelasan mengenai penyelesaian hak plasma yang menurut mereka belum terpenuhi selama sekitar tiga dekade. Akan tetapi, pembahasan dinilai lebih banyak diarahkan pada mekanisme plasma apabila Hak Guna Usaha (HGU) PT GML diperpanjang.
“Yang dipertanyakan masyarakat adalah hak plasma selama kurang lebih 30 tahun ke belakang. Tetapi yang lebih banyak dijelaskan justru skema plasma ke depan apabila HGU diperpanjang. Bagi masyarakat, itu bukan jawaban atas persoalan yang mereka perjuangkan hari ini,” ujarnya.
Tok Gun mengatakan, kondisi tersebut memunculkan penilaian dan kekecewaan di tengah masyarakat karena pemerintah dinilai belum menunjukkan keberpihakan yang tegas terhadap kepentingan warga yang memperjuangkan haknya.
“Harapan masyarakat sederhana, pemerintah berdiri bersama rakyat dan memperjuangkan ekonomi masyarakat. Tetapi yang dirasakan masyarakat hari ini justru sebaliknya. Muncul kesan bahwa perhatian lebih besar diarahkan pada keberlangsungan investasi dibanding memastikan hak masyarakat diselesaikan terlebih dahulu,” katanya.
Ia juga melontarkan kritik terhadap arah kebijakan pengelolaan sumber daya alam yang, menurutnya, harus mengutamakan kepentingan rakyat.
“Kalau memang negara memilih membuka ruang yang besar bagi investasi, termasuk investasi asing, sementara hak masyarakat sendiri belum diselesaikan, jangan salahkan kalau rakyat mempertanyakan arah kebijakan itu. Bahkan, dengan nada satir saya katakan, kalau memang negeri ini mau dijual, sekalian saja libatkan kami, biar rakyat tahu ke mana arah kebijakan ini. Ini bentuk kekecewaan masyarakat yang merasa belum memperoleh keadilan,” ujar Tok Gun.
Lebih lanjut, Tok Gun mengungkapkan bahwa di tengah masyarakat mulai berkembang berbagai persepsi terhadap sikap sebagian kepala desa maupun pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka.
“Di tengah masyarakat mulai muncul anggapan bahwa sebagian kepala desa dan oknum pejabat terkesan ‘masuk angin’. Itu bukan tuduhan, tetapi persepsi yang berkembang karena masyarakat belum melihat keberanian dan ketegasan dalam memperjuangkan hak rakyat. Persepsi seperti ini hanya bisa dijawab dengan tindakan nyata, bukan dengan diam,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua ALMASTER Babel, Muhamad Zen, menegaskan bahwa aksi damai tersebut bukanlah akhir dari perjuangan masyarakat sembilan desa.
Menurut Zen, masyarakat telah menyampaikan pernyataan sikap. Apabila Pemerintah Kabupaten Bangka dan para kepala desa tetap dinilai tidak menunjukkan keberpihakan terhadap penyelesaian persoalan plasma, masyarakat akan menempuh langkah konstitusional dengan mengajukan mosi tidak percaya.
“Masyarakat telah bersepakat, apabila tidak ada langkah nyata dan keberpihakan yang jelas terhadap penyelesaian hak plasma, mereka akan mengajukan mosi tidak percaya kepada Bupati Bangka dan para kepala desa di sembilan desa. Surat tersebut akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai bentuk aspirasi masyarakat,” kata Zen.
Zen menambahkan, sebelum langkah tersebut ditempuh, masyarakat masih memberikan kesempatan kepada Bupati Bangka dan para kepala desa untuk membuktikan keberpihakan kepada rakyat.
“Masyarakat berharap Bupati dan para kepala desa berdiri bersama rakyat. Namun apabila merasa tidak mampu atau tidak bersedia memperjuangkan kepentingan masyarakat, maka masyarakat meminta agar mereka mempertimbangkan untuk mengundurkan diri secara sukarela sebelum muncul desakan yang lebih besar dari masyarakat. Itu adalah aspirasi yang disampaikan secara terbuka dan akan diperjuangkan melalui cara-cara yang konstitusional,” ujarnya.
Mengakhiri keterangannya, Zen menegaskan bahwa perjuangan masyarakat sembilan desa akan terus berlanjut hingga memperoleh kepastian hukum dan keadilan atas hak plasma yang mereka perjuangkan selama puluhan tahun.
“Kesabaran masyarakat sudah diuji selama kurang lebih tiga dekade. Hari ini mereka tidak lagi meminta janji, tetapi menuntut penyelesaian. Pemerintah harus memilih, berdiri bersama rakyat atau membiarkan kepercayaan masyarakat terus terkikis. ALMASTER akan terus mengawal perjuangan ini sampai hak masyarakat benar-benar memperoleh kepastian,” pungkasnya. (Red/*)












